Siantar | Presisi24jam.com-Dua orang pengedar narkoba di Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari, kompak masuk sel setelah diringkus satnarkoba Polres Pematang Siantar Jumat (17/10/2025) malam sekira pukul 20.40 Wib.
Kedua pria yang diringkus tersebut diketahui berinisial IDS (42) warga Jalan Murai, Kelurahan Sipinggol pinggol Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar dan STS (40) warga Pintu Bosi Kelurahan Tiga Bolon Kecamatan Sidamanik Kabupaten Simalungun.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat narkobanya AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan, penangkapan kedua tersangka tersebut berawal dari informasi warga.
Saat itu, petugas satnarkoba yang berpakaian preman sedang melakukan patroli diwilayah hukum Polres Siantar.
Saat itu, petugas dihampiri warga dan mengatakan di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar ada dua orang pengedar narkoba jenis sabu-sabu.
Mendapatkan informasi yang berharga tersebut, tim satnarkoba langsung melakukan penyelidikan dilokasi yang dikatakan warga tadi.
Benar adanya, setelah beberapa saat melakukan penyelidikan, tim satnarkoba Polres Pematang Siantar melihat dua orang pria yang ciri-cirinya sama persis dengan yang dilaporkan warga tadi serta gerak-geriknya mencurigakan.
Tak mau buang waktu, tim satnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap pria berinisial STS dan IDS.
Pada saat akan ditangkap, IDS mencoba melarikan diri sambil menjatuhkan 1 buah kotak rokok magnum dengan tangan kirinya.
Untung pada saat itu tim satnarkoba Polres Pematang Siantar sigap sehingga IDS berhasil ditangkap.
Saat dilakukan pengeledahan, dari keduanya ditemukan barang bukti 1 unit handphone (HP) merk Oppo, 1 buah kotak rokok magnum yang didalamnya 3 paket narkotika jenis sabu.
Ketika diintrogasi, kedua tersangka mengaku 3 paket sabu seberat bruto 3,20 gram tersebut diperolehnya dari seorang pria berinisial R.
Namun saat nomor HP pria berinisial R dihubungi sudah tidak lagi aktif sehingga STS dan IDR bersama barang bukti diboyong ke Komando untuk diproses lebih lanjut.
Lanjut dikatakan kasat narkoba, kedua tersangka sudah kita amankan dan akan kita jerat dengan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” ujar AKP Irwanta.(abar)
