Tanjungbalai | Presisi24jam.com-Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian yang terjadi di wilayah hukum Polres Tanjungbalai.
Empat orang pelaku berhasil diamankan petugas berikut barang bukti hasil kejahatan.
Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan bersama tim opsnal, atas perintah Kapolsek AKP Herwin, SH.
Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Selasa (28/10/2025) sekira pukul 14.00 Wib di sebuah Ruko di jalan Pahlawan Lingkungan IV Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjung Balai selatan. Korban diketahui bernama EK (25) yang merupakan mahasiswa warga jalan Aip II KS Tubun No. 233 Kelurahan Pandau Hulu Kota Medan.
Kejadian tersebut diketahui Saat korban bangun tidur sekitar pukul 14.00 Wib, korban mendapati pendingin udara di kamarnya tidak lagi berfungsi. Setelah dicek ke luar rumah, korban melihat kipas AC outdoor miliknya telah hilang.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp. 3.300.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjungbalai Selatan untuk proses hukum lebih lanjut.
Berdasarkan hasil penyelidikan di lapangan dan keterangan saksi-saksi, petugas memperoleh informasi tentang identitas dan keberadaan pelaku.
Pada Jumat (31/10/2025) sekira pukul 16.00 Wib, tim mendapat informasi bahwa pelaku berada di Gang. Turang Lingkungan III Kelurahan Pantai Burung Kota Tanjungbalai.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tanjungbalai Selatan memerintahkan tim unit Reskrim bergerak cepat menuju lokasi. Di sana, petugas menemukan 4 pria yang sesuai dengan ciri-ciri pelaku, kemudian diamankan tanpa perlawanan.
Pelaku diketahui berinisial FAN alias P (39) warga Jalan Pattimura Lingkungan III Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjungbalai Selatan. Kemudian J (33) warga Jalan Pattimura Lingkungan III Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjungbalai Selatan.
Selanjutnya MK alias D (39) warga Gang Randu Lingkungan III kelurahan Semulajadi Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai dan MRN (30) warga Jalan Pattimura Gang. Dahlia linkungan III Kelurahan Semulajadi Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.
Dari hasil interogasi, ke 4 pelaku mengakui telah melakukan pencurian dan Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan barang bukti berupa 5 lembar kabin Outdoor AC serta 1 buah tembaga AC yang telah dirusak oleh para pelaku dari 1 unit Aut Door AC 1 PK milik korban. Kemudian barang-barang tersebut disita sebagi barang bukti.(Bon)
