Dendam Dituding Suka Selingkuh, Suami di Sergai Bunuh Istri 

Dendam Dituding Suka Selingkuh, Suami di Sergai Bunuh Istri

Sergai | Presisi24Jam.Com

Kapolsek Firdaus, AKP Andi Sujendral, mengungkapkan motif pembunuhan Erna Wati (50), seorang ibu rumah tangga di Sergai.

Tersangka merupakan, suami korban NM, (62), diduga membunuh karena sering dituding selingkuh oleh korban. Motif tersebut diungkap saat pers rilis di Polsek Firdaus. Senin (15/01/2024) sore.

Cara Keji Pembunuhan dan Upaya Pemalsuan Kematian.

AKP Andi mengatakan, tersangka menjerat leher korban dengan kabel listrik hingga tewas, kemudian membuat modus seolah-olah korban gantung diri. Kabel yang digunakan diikatkan ke broti asbes rumah, membuat situasi tampak seperti bunuh diri.

“Namun, kejelian petugas membongkar pemalsuan tersebut, mengungkap fakta sebenarnya,” tegas AKP Andi Sujendral didampingi Kanit Reskrim, Iptu Maruli Sihombing dan Ps, Kasi Humas Polres Sergai, Iptu Edward Sidauruk SE MM.

Penetapan Tersangka dan Ancaman Hukuman.

AKP Andi Sujendral menegaskan, bahwa tersangka, NM, ditetapkan sebagai pembunuh berdasarkan pengakuan pribadi dan keterangan saksi-saksi.

” Jenazah korban sudah diautopsi, sedangkan NM dihadapkan pada pasal 340 subs 338 KUHPidana dengan ancaman hukuman minimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup.

Kronologi Kematian dan Langkah Awal Penyelidikan.

Sebelumnya, Erna Wati ditemukan tewas di sebuah rumah kontrakan di dusun II, Desa Cempedak Lobang Kecamatan Sei Rampah Sergai, pada Minggu 14 Januari 2024 pagi dinihari.

“Awalnya dilaporkan sebagai gantung diri. Namun, tim petugas yang tiba di lokasi mencurigai situasi dan membawa korban ke rumah sakit untuk visum luar. Hasil visum serta interogasi terhadap suami korban mengarah pada kesimpulan bahwa ini adalah kasus pembunuhan,” cetus Kapolsek Firdaus.

Reaksi Tim Dokter dan Pengamanan Tersangka.

Selanjutnya, Dokter RS Sultan Sulaiman meragukan kematian akibat gantung diri setelah menemukan luka di leher korban. Tim Reskrim Polsek Firdaus segera mengamankan NM untuk pemeriksaan lebih lanjut. Dalam hasil interogasi awal, NM mengakui perbuatan membunuh istrinya.

Konsekuensi Hukum yang Menanti Tersangka.

AKP Andi menjelaskan, jika tersangka dihadapkan pada konsekuensi hukum serius dengan ancaman minimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup. Dimana motif sakit hati dan konflik dalam rumah tangga membawa dampak fatal. (Bam)