Dari CCTV, Sat Reskrim Polres Siantar Ungkap Pencurian Ditoko

Dari CCTV, Sat Reskrim Polres Siantar Ungkap Pencurian Ditoko

 

Siantar | Presisi24Jam.Com

 

Sat Reskrim Polres Pematang Siantar berhasil meringkus tersangka pencurian seorang pria berinisial MI alias Ican (22) warga Jalan Bajiran Perumahan Kasnan, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematang Siantar, pada hari Jumat, (8/12/2023) sekira pukul 17.45 WIB.

Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno, SIK SHMelalui Kasat reskrim AKP Made Wira Suhendra, SIK MH menyampaikan Pencurian itu terjadi pada hari Jumat, 1 Desember 2023 siang sekira pukul 14.00 Wib di rumah korban, Nike Tamala Sihaloho, Jalan Sumber Jaya Gang. Impres Lingkungan. II Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar.

Sesuai informasi, awalnya pada hari Jumat, 1 Desember 2023 siang korban berjualan di tokonya yang terletak didepan rumahnya. Lalu korban masuk kedalam rumah sehingga meninggalkan warungnya itu kosong.

Tidak beberapa lama korban kembali ke tokonya untuk berjualan. Sekira pukul 14.00 Wib saat hendak mengeluarkan uang korban baru menyadari dompetnya sudah hilang dari atas meja. Adapun isi dompet korban itu berupa uang hasil penjualan sebesar Rp. 15.000.000, 2 buah Kartu ATM BCA dan 2 buah KTP atas nama korban.

Mengetahui hal itu korban langsung membuka dan melihat rekaman CCTV yang berada di depan rumahnya, dimana isi rekaman CCTV tersebut bahwa pelaku pencurian dompetnya itu merupakan seorang laki – laki dewasa yang datang ke toko dengan mengendarai sepeda motor matic membonceng seorang anak – anak.

Tidak terima kejadian itu, korban langsung membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Martoba, Polres Pematang Siantar.

Selanjutnya, setelah dilakukan penyelidikan pada hari Jumat, 8 Desember 2023 sore sekira pukul 17.45 wib Sat Reskrim dipimpin Kasat reskrim AKP Made Wira Suhendra, SIK MH berhasil mengungkap kasus pencurian itu dengan menangkap tersangka berinisial MI alias Ican sedang duduk-duduk ditempat bilyard milik marga Sirait di jalab WR Supratman, Kelurahan Proklamasi, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematang Siantar.

Saat diinterogasi tersangka Ican mengakui perbuatannya mencuri dompet milik korban dan disembunyikan dalam rumahnya, jalan Bajiran Perumahan Kasnan Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematang Siantar.

Kemudian TIm Opsnal langsung membawa tersangka Ican untuk mengambil barang bukti dompet yang berisikan, KTP, ATM serta pakaian yang di gunakan tersangka Ican ketika melakukan pencurian seperti jaket warna hitam, celana pendek warna coklat serta topi warna hitam dari rumahnya. Lalu tersangka Ican dan seluruh barang bukti diboyong ke Mako Polres Pematang Siantar.

“tersangka Ican beserta barang bukti sudah diamankan guna pemeriksaan lebih lanjut.(abar)