Tanjungbalai | Presisi24jam.com-Unit Reskrim Polsek teluk nibung Polres Tanjungbalai berhasil menangkap dua orang laki-laki berinisial MR Alias I, (27) warga Jalan Bilal Lingkungan IV Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai dan A alias A, (21) warga Jalan Lukah Lingkungan V Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
Kedua tersangka diamankan akibat perbuatannya mencuri barang-barang dalam Kapal KM Sumber Mas berupa 3 buah Trapo Lampu Corong 2000 Watt, 5 Tran Lampu Mercuri 400 Watt dan 3 buah Elbo Kuningan milik PT Halindo yang dilakukan kedua tersangka pada Sabtu (22/2/2025) sekira pukul 10.00 Wib.
Hal ini disampaikan Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara SH SIK MH melalui Kapolsek Teluk Nibung AKP Rinaldi Ramadhan SH MH, saat dikonfirmasi, Rabu (26/2/2025).
Dikatakan Kapolsek, Akibat kejadian tersebut korban berinisial MSM, (35) warga Jalan Sei Pamali Lingkungan IV Kelurahan Muara Sentosa Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjung Balai mengalami kerugian materil sebesar Rp. 20.000.000 sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teluk Nibung, Jelasnya.
Alhasil kata Kapolsek, Selasa (25/2/2025) sekira 07.00 Wib, Unit reskrim mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku MR Alias I sedang berada di rumahnya dan mendengar hal tersebut unit reskrim langsung menuju rumah MR alias I
Kemudian Unit reskrim Langsung mengamankan MR Alias I dan dilakukan introgasi terhadap, MR Alias I mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian di Gudang GH Baru Jalan Pelabuhan Ujung Lingkungan III Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai bersama temannya.

Mendengar hal tersebut unit reskrim langsung menuju rumah A Alias A, kemudian Unit reskrim mengamankan A alias A dan dilakukan introgasi terhadap MR Alias I, dan A alias A mengakui bahwa dirinya telah melakukan pencurian di Gudang GH Baru.
“Atas perbuatan kedua pelaku melanggar pasal 363 Ayat (2) Subs Pasal 362 dari KUHP tentang tindak pidana Pencurian ” Tutup Kapolsek AKP Rinaldi Ramadhan.(Bon)
