TANJUNGBALAI | presisi24jam.com – Di dua tempat Kejadian perkara (TKP) Jalan Sederhana Lingkungan I, Kelurahan Tanjungbalai Kota III, Kecamatan TBU, Kota Tanjungbalai dan Jalan Kampung Lalang, Dudun XIX, Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan, dua pria pelaku tindak pidana Pencurian dengan Pemberatan (Curat) diamankan Polsek TB-Utara Polres Tanjung Balai.
Pengungkapan tindak pidana pelaku pencurian dengan pemberatan alias Curat telah mengamankan 2 tersangka oleh Unit Reskrim Polsek Tanjungbalai Utara, Rabu kemarin.
Tersangka diketahui berinisial DMH alias Dodi (37) warga Jalan Sederhana, Lingkungan I, Kelurahan TB-Kota III, Kecamatan TB-Utara, Kota Tanjungbalai dan CYT alias Tambunan (51) tinggal di Jalan Kampung Lalang, Dusun 19, Desa Simpang Empat, Kecamatan Simpang Empat, Kabupaten Asahan.
Hal ini disampaikan Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara melalui Kapolsek TB-Utara Iptu Muhamad Rony didampingi Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Sabtu (8/6/2024).
Dikatakan Kapolsek Iptu Muhamad Rony, tindak pidana pencurian ini berupa 1 TV merek Sharp 32 inchi milik Kantor Lurah Tanjung Balai Kota IV yang dilakukan oleh pelaku cara pelaku merusak jendela sebelah kiri, Jelasnya.
Setelah merusak jendela, kemudian kedua pelaku masuk ke dalam kantor lurah dan masuk ke ruang lurah serta mengambil 1 TV.
“Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 3 juta. Dari situ lalu dilaporkan ke polisi,” terangnya.
Lalu Iptu Rony memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Firman Simangunsong untuk melakukan penyelidikan. Tidak lama berselang personil mengamankan kedua pelaku dari rumah masing-masing.
Kepada petugas, kedua pelaku mengakui perbuatannya. Barang bukti yang disita berupa 1 unit TV merk Sharp 32 inchi, 1 potong besi jerjak jendela yang telah dirusak, 5 keping kaca nako jendela yang telah dirusak, 1 unit sepeda motor honda grand astrea milik tersangka berinisial CYT dan lainnya. (ambon)
