PEMATANGSIANTAR | presisi24jam.com – Polres Pematangsiantar menangkap seorang residivis yang membawa narkotika jenis sabu di depan penginapan Binnaling, Jalan Cornel Simanjuntak, Kelurahan Naga Huta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar, Rabu kemarin.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Narkoba AKP JH Pasaribu mengatakan residivis itu berinisial H (44) warga Jalan Gereja Kelurahan Martimbang, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.
Dijelaskannya, penangkapan berawal dari informasi masyarakat di Jalan Cornel Simanjuntak, Kelurahan Naga Huta Timur, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematangsiantar ada peredaran Narkotika jenis sabu.
Setelah dilakukan penyelidikan, Rabu (5/6/2024) sekira pukul 01.00 WIB, Sat ResNarkoba menangkap tersangka H sesuai di informasikan masyarakat di depan penginapan Binnaling.
Dari tersangka H ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu berat bruto 1,38 gram, 1 unit hape Infinix warna hitam, 1 buah botol merk Ginger Hair, 4 buah sedotan pipet dan uang sebanyak Rp 70.000.
Diinterogasi, tersangka H mengaku sabu itu miliknya. “Tersangka H merupakan Residivis kasus Narkotika yang telah menjalani hukuman pidana penjara 6 tahun 3 bulan dan sedang menjalani pemeriksaan untuk dikembangkan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” pungkas AKP JH Pasaribu.(abar)
