Medan | Presisi24jam.com-Pengerjaan bangunan property ‘Wins Square’ yang terletak di Jalan Ibrahim Umar, Kelurahan Sei Kera Hilir I, Kecamatan Medan Perjuangan diduga belum mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Meski demikian, aktivitas tetap berlangsung tanpa ada tindakan tegas dari instansi terkait, bahkan tim dari TRTB Kota Medan juga belum juga merobohkan bangunan mewah tersebut.
Camat Medan Perjuangan, Ika Handayani Tarigan, S.STP saat dihubungi wartawan, Kamis (23/7/2026) membenarkan bahwa bangunan property ‘Wins Square’ tersebut belum memiliki PBG dan masih dalam proses pengurusan.
“Ini jawaban mereka bang. ‘Tadi sudah kubicarakan sama pemiliknya, PBG nya masih dalam pengurusan’. Sudah dimohonkan PBG nya ya bang sip,” sebut Camat Medan Perjuangan.
“Iya bang..kita tunggu aja..makasih bang untuk infonya,” tambahnya.
Terlihat di lokasi, pengerjaan bangunan seperti pemasangan pondasi hingga tembok keliling tengah berlangsung tanpa ada hambatan atau himbauan dari instansi berwenang.
Seorang pekerja saat ditemui di lokasi mengaku belum mengetahui terkait kelengkapan izin PBG nya.
“Kami di sini hanya pekerja bang, mengenai izin PBG nya kami tidak tau. Intinya kami di sini hanya sebagai pekerja bang. Kalau misalkan kami di suruh berhenti bekerja yah berhentilah bang. Karena kami hanya sebatas pekerja tidak ada urusan dengan izin PBG nya,” ungkap pekerja.
Saat ditanya siapa nama pemilik bangunannya, ia (pekerja) menyarankan untuk menanyakan langsung kepada pengawas (humas) bangunannya bernama “SAMSU***”.
“Mengenai pemilik bangunan atau PBG nya, orang bang jumpai saja pengawas (humas) namanya SAMSU***. Karena beliau yang tau dan dia humasnya,” tandasnya.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada terlihat plang PBG di property ‘Wins Square’ tersebut dan aktivitas tetap berlangsung.
Sementara itu, Praktisi Hukum Humisar Sianipar SH mengaku, mengenai PBG belum diurus atau terpasang plangnya seharus pemilik bangunan harus koperatif dan menaati aturan. Jangan sesuka hati meski tidak ada plang PBG jangan dahulu membangun sebelum mengurus Izin PBG nya. “Tidak ada PBG, bangunan harus dihentikan, ” jelasnya.(Nas)
