
Pematang Siantar| Presisi24jam.com.
Polres Pematangsiantar berhasil menangkap bandar narkoba jenis sabu berinisial DS alias Cak Leng (44) di Desa Huta Sidomulyo l Gang Umbul, Kelurahan Rukun Mulyo, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun Rabu, (7/2/ 2024) sekira pukul 12.00 Wib.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH dikonfirmasi, mengatakan penangkapan DS alias Cak Leng berawal adanya pengakuan dari tersangka EO (26)
Dimana tersangka EO sebelumnya ditangkap di Jalan Nagahuta Simpang Taman Beo Kelurahan Setia Negara Kecamatan Sitalasari Kota Pematangsiantar Rabu (7/2/2024) dini hari sekira pukul 03.00 Wib, Penangkapan ES merupakan hasil pengembangan dari penangkapan tersangka EO,” Ucapnya.
Sambung AKP JH Pasaribu, dari hasil penangkapan DS tersebut ditemukan barang bukti berupa 41 paket narkotika jenis Sabu berat 67,62 gram, 1 unit handphone (HP) merek Samsung Vivo warna biru dan 1 buah tas warna hitam.
“DS alias Cak Leng mengakui pemilik seluruh barang bukti tersebut dan hingga saat ini sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.( abar).
Berita Lainnya
Sat Narkoba Polres Langkat Grebek Rumah Bandar Sabu di Stabat: 2 Pria Diamankan Bersama Barang Bukti.
Sat Binmas Polres Tanjung Balai Gelar Cooling System
Tim Gabungan Lanal TBA dan Tim Giat Intelmar Lantamal I Gagalkan Penyelundupan Narkotika Jenis Sabu di Muara Sungai Asahan