 
                TANJUNGBALAI | presisi24jam.com – Komitmen Polres Tanjungbalai dalam program Desa Bersinar alias bersih dari Narkoba guna mewujudkan masyarakat terhindar dari bahaya narkoba khususnya di Kelurahan Selat Tanjung Medan. Polres Tanjungbalai berhasil menangkap dua tersangka bandar narkotika, Senin (15/4/2024) malam.
Hal itu dibenarkan Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara melalui Kasat Narkoba AKP R Silalahi. Katanya, hampir semua orang telah mengetahui akibat dari bahaya narkoba, namun nyatanya masalah narkoba masih terus meningkat, Maka kami Polres Tanjungbalai terus mengincar para pengedar narkotika.
“Dan berhasil mengamankan dua orang bandar narkotika FD alias Paisal ((29) warga Jalan Asani Sitorus, Lingkungan III, Kelurahan Semula Jadi, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai dan PM alias Poji (33) warga Jalan Durian Lingkungan II, Kelurahan TB Kota II, Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjung Balai,” terangnya.
Kronologis kejadian berawal dari informasi dari masyarakat bahwasannya di sebuah gudang sering dijadikan tempat transaksi jual beli Narkotika jenis sabu.
“Maka kami melakukan penggerebekan di sebuah ruangan yang menempel pada rumah di Jalan Nelayan Lingkungan I, Kelurahan Selat Tanjung Medan, Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjung Balai dan kedua pelaku,” ungkap AKP R Silalahi.
Dari penggeledahan itu turut disita 1 bungkus plastik klip transparan ukuran sedang berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor 8,76 gram, 1 buah kotak plastik transparan merek Selection berisi 1 pack plastik klip transparan kosong, 2 batang pipet plastik runcing, 1 unit timbangan elektrik warna silver, 1 unit handphone merek Oppo warna Hitam.
Kemudian, 1 unit handphone merek nokia warna Biru yang diakui pelaku Paisal adalah miliknya dan uang tunai Rp 3.310.000 itu merupakan hasil dari penjualan sabu yang diperoleh dari dalam lemari.
Selanjutnya tim menemukan 2 bungkus plastik klip transparan ukuran kecil berisi diduga narkotika sabu dengan berat kotor 0.45 gram, 1 unit handphone merek Oppo warna Biru PM Alias POJI, Uang tunai sejumlah Rp 407.000 milik Ppoji. Dalam pemeriksaanitu pelakuj Poji juga mengakui semua barang itu adalah milikinya yang keseluruhannya berada di atas kotak kardus.
“Paisal mengaku sabu didapat dari seorang laki-laki inisial N (lidik) sebanyak 10 gram dengan harga per gram Rp 340.000 sehingga total yang dibayar menjadi Rp 3.400.000, hingga saat ini masih dalam pengejaran,” terangnya.
Sedangkan Poji bilang bahwa barang haram sebanyak 3 gram dengan harga per gram Rp 380.000 sehingga total yang akan dibayar menjadi Rp. 1.140.000, Sabu akan dibayarkan setelah laku terjual.
Terhadap kedua orang tersangka beserta barang bukti yang diamankan dibawa ke kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Harapan kami Polres Tanjungbalai bersama masyarakat bersama kita mencegah peredaran gelap penyalahgunaan narkoba guna menciptakan kampung Bersinar Bersih dari Narkoba,” pungkasnya. (ambon)

 
         
        