PEMATANGSIANTAR | presisi24jam.com – Polsek Siantar Selatan amankan dua pelaku penganiayaan secara bersama-sama yang terjadi pada Jumat (17/5/ 2024).
Kapolsek Siantar Selatan Iptu Masi Manurung mengatakan kedua pelaku itu berinisial JWS (18) warga Jalan Rebung, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar dan TWS (20) warga Jalan Mangga Gang Cempedak, Kelurahan Parhorasan Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.
Pengeroyokan tersebut dilakukan terhadap korban Riyan Davinci Gurning (26) yang tinggal di Bandar Pasir Kecamatan Mandoge, Kabupaten Asahan. Sedangkan lokasi kejadian di Mari Futsal Jalan Melanthon Siregar, Kelurahan Karo, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.
Kejadian saat korban sedang bermain bola di Mari Futsal bersama temannya yang bernama Michael Nofri Sandi Marbun dan Ivo Karyando Sianipar.
Sesampainya di lapangan Mari Futsal, korban masih menunggu tim lawan datang. Setelah tim lawan datang korban langsung bermain futsal.
Ketika permainan ada selesih paham dari rekan tim korban yang bernama Ivo Karyanto Sianipar dengan salah satu tim lawan. Setelah permainan hampir selesai datang seseorang yang menggunakan jaket warna Hitam.
“Ngapain kalian ribut abangan ku ini,” ujarnya. Kemudian korban mendorong laki-laki itu dan mengatakan “kau gak usah ikut campur kau gak ikut main”.
Lalu korban duduk di luar lapangan dan tiba-tiba datang 3 orang yang tidak dikenal yang berpakaian jaket warna Hitam menghampirinya. Selanjutnya korban ditendang di bagian perut sebelah kiri. Tak cuma itu korban sempat dikeroyok
Pukulan mengarah ke wajah dan kepala korban. Akibat dari kejadian tersebut korban merasa kesakitan karena mengalami luka robek pada bibir bagian bawah sebelah dalam, hidung mengeluarkan darah.
Merasa keberatan atas kejadian penganiayaan itu korban mendatangi Polsek Siantar Selatan untuk membuat laporan pengaduan.
Berdasarkan laporan polisi tersebut, Kapolsek Siantar Selatan Iptu Maxi J Manurung, memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Chandra Ritonga, dan anggota untuk menindaklanjuti laporan tersebut.
Setelah dilakukan penyidikan dengan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi, kemudian ditemukan fakta bahwa pelaku yang diduga melakukan kekerasan tersebut salah satunya berinisial JWS.
Selanjutnya Kanit Reskrim beserta anggota mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di Medan. Di Medan, petugas mendatangi tempat kost JWS di kawasan Unimed.
Namun pelaku JWS tidak ditemukan karena mengetahui bahwa dirinya dicari oleh petugas kepolisian. Pelaku JWS menumpang sebuah bus yang mengarah ke Pematangsiantar.
Mengetahui itu pada pagi harinya pukul 07.00 WIB, Kanit Reskrim dan anggota kembali ke Pematangsiantar. Dan siang harinya pukul 14.00 WIB, keluarga pelaku JWS menyerahkannya ke Polsek Siantar Selatan.
Saat dilakukan interogasi awal, pelaku JWS mengaku melakukan pengeroyokan bersama rekannya berinisial TWS,
Dari situ petugas meringkus TWS di Jalan Rebung, Kelurahan Tomuan, Kecamatan Siantar Selatan, Kota Pematangsiantar.
“Hingga saat ini kedua pelaku, JWS dan TWS masih diamankan untuk dilakukan pemeriksaan kemudian akan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” kata Kapolsek Siantar Selatan IPTU Maxi J Manurung. (abar)
