Tanah Karo | Presisi24jam.com-Razia gabungan Polres Karo dan BNNK Karo yang dipimpin Kasat Resnarkoba AKP Joni H. Pardede, S.H menggerebek Cafe Gondrong di Dusun Sembekan, Desa Lau Pengulu, Kecamatan Mardingding, Kabupaten Karo, Sabtu (22/8/2026) sekitar pukul 02.00 WIB.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas berhasil mengamankan tiga pria berinisial B (39), M (46), dan JS alias Gondrong (48).
JS alias Gondrong merupakan pengusaha cafe sekaligus target operasi yang diduga telah meresahkan masyarakat terkait aktivitas peredaran narkotika di lokasi tersebut.
Dalam penggerebekan tersebut, Petugas berhasil menemukan 8 butir diduga ekstasi dengan berat netto 3,72 gram, terdiri dari lima butir berlogo Tik Tok dan tiga butir bertuliskan Marvel.
Selain itu, Turut juga diamankan empat plastik klip, satu unit handphone Vivo dan uang tunai Rp 5.400.000.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si dalam siaran persnya mengatakan, pengungkapan tersebut merupakan komitmen Polres Karo memberantas peredaran narkotika, khususnya di wilayah perbatasan Karo dengan Aceh Tenggara.
“Lokasi ini berada di wilayah perbatasan dan cukup jauh dari pusat kota. Kondisi tersebut dimanfaatkan pelaku untuk menjalankan aktivitasnya. Kami tidak akan memberikan ruang bagi peredaran narkotika,” tegas Kapolres, Sabtu (22/8/2026) siang di Mapolres Karo.
Menurutnya, Cafe Gondrong sebelumnya juga pernah digerebek, namun kembali beroperasi.
“Sudah pernah kami lakukan penggerebekan, namun kembali membuka kegiatan di lokasi tersebut. Kami akan mengambil tindakan tegas sesuai ketentuan hukum,” ujarnya.
Dalam razia itu, petugas juga mengamankan 24 pengunjung, terdiri dari 10 pria dan 14 wanita. Hasil tes urine menunjukkan 8 pria dan 12 wanita positif narkoba. Mereka selanjutnya ditangani sesuai ketentuan dan dikoordinasikan dengan BNNK Karo untuk proses asesmen.
Ketiga tersangka utama dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Kapolres menegaskan, razia dan penindakan akan terus dilakukan terhadap lokasi yang diduga menjadi tempat penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
“Kami mengajak masyarakat memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas peredaran narkotika. Tidak ada tempat bagi bandar maupun pengedar narkoba di wilayah hukum Polres Karo,” pungkasnya.(*)
