Karo | Presisi24jam.com-Pria berinisial I (31) warga Kecamatan Tigabinanga harus menjadi penghuni sel tahanan mapolres Karo
Pria berambut pendek berkulit hitam ini diringkus Satuan Reserse PPA PPO Polres Karo akibat mencabuli anak dibawah umur.
Kasus pencabulan anak dibawah umur ini diketahui setelah korbannya sebut saja Bunga (13) pelajar salah satu sekolah di Tanah Karo tidak tahan karena sering dicabuli oleh tersangka.
Awalnya, korban memberitahukan pencabulan yang sering dialaminya kepada keluarganya, mendengar pengakuan korban, pihak keluarga langsung mendatangi Mapolres Karo untuk membuat laporan secara resmi.
Mendapat laporan, unit PPA PPO Polres Karo langsung langsung bergerak cepat dan meringkus pelaku.dari salah satu tempat yang tak jauh dari rumahnya.
Saat dilakukan pemeriksaan, tersangka mengakui telah berulang kali mencabuli korban diberbagai tempat yang masuk dalam wilayah hukum Polres Karo.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat PPA PPO Polres Karo Iptu Tina, S.H., M.H., membenarkan penanganan perkara tersebut.
“Tersangka sudah diamankan dan saat ini telah dilakukan penahanan. Penyidikan terus kami lakukan untuk melengkapi berkas perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Iptu Tina.
Lanjut dikatakan Iptu Tina, tersangka dijerat dengan pasal Pasal 473 ayat (2) huruf b, ayat (3), ayat (4), dan ayat (9) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo Pasal 6 huruf c UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS),” ujar Polwan berpangkat dua balok emas ini.(*)
