Karo | Presisi24jam.com-Pria berinisial DG (30) warga Gang Aditia, Kelurahan Gung Negeri, Kecamatan Kabanjahe Kabupaten Karo harus merasakan dinginnya sel tahanan Mapolres Karo.
Pasalnya, buruh bangunan ini diamankan personel Unit I Satresnarkoba Polres Karo Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 00.20 WIB karena menyimpan daun ganja kering didalam rumah yang ditinggalinya di Jalan Perumahan Rakyat Gang Aditia sebanyak 108 gram.
Data yang dihimpun wartawan di Polres Karo Kamis (13/8/2026) siang menyebutkan, Pengungkapan kasus tersebut bermula pada Rabu (12/8/2026) sekitar pukul 00.20 WIB saat tim opsnal satnarkoba Polres Karo sedang melakukan patroli rutin
Saat itulah, tim opsnal mendapat informasi dari masyarakat kalau di Jalan Perumahan Rakyat Gang Aditia ada seorang pria yang menyimpan daun ganja kering dirumah yang ditinggalinya.
Mendapat informasi berharga tersebut, tim opsnal langsung melakukan penyelidikan kelokasi yang dikatakan warga tadi.
Beberapa saat melakukan penyelidikan, tim opsnal melihat sosok pria yang ciri-cirinya sama persis yang dikatakan warga tadi.
Tidak mau buang waktu, tim opsnal langsung melakukan penangkapan pria yang diketahui berinisial DG tanpa perlawanan yang berarti.
Saat dilakukan penggeledahan, tim opsnal menemukan satu bungkus kertas coklat berisi ganja kering seberat netto 12,26 gram yang disimpan dalam plastik assoy warna biru. Penggeledahan kemudian berlanjut ke kamar rumah tersebut.
Di dalam lemari pakaian, polisi menemukan satu bungkus kertas coklat berisi ganja seberat 41,44 gram, satu plastik assoy merah berisi ganja seberat 40,70 gram, serta lima bungkus kecil kertas coklat berisi ganja dengan total berat 5,49 gram. Selain itu, di atas lemari piring ruang dapur ditemukan lagi satu bungkus ganja seberat 8,11 gram.
Selain itu, petugas juga menyita sejumlah barang yang diduga digunakan untuk pengemasan dan distribusi narkotika, yakni lima lembar kertas coklat, satu tas ransel hitam, satu timbangan warna oranye, satu gunting, satu hekter, dan satu unit telepon genggam Android merk Infinix warna abu-abu.
Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si. melalui Kasatresnarkoba AKP Joni H. Pardede, S.H, menjelaskan, saat ini keseluruhan barang bukti diduga ganja yang berhasil diamankan mencapai sekitar 108 gram, timbangan dan alat pengemasan menjadi salah satu petunjuk yang sedang didalami penyidik terkait dugaan peredaran narkotika.
“Pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan ke Satresnarkoba Polres Karo untuk menjalani proses hukum dan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Joni.
Dalam kasus ini, tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 ayat (1) juncto Pasal VII poin 50 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.(*)
