Siantar| Presisi24jam.com-Peredaran narkotika di Kota Pematangsiantar kembali digagalkan dengan meringkus tersangkanya yang merupakan seorang mahasiswa di kawasan Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kecamatan Siantar Barat Minggu (2/8/2026) dinihari sekitar pukul 00.40 Wib.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat Narkobanya AKP Irwanta Sembiring SH, MH menjelaskan.
Penangkapan tersangka berinisial MP (30) berdasarkan informasi dari masyarakat terkait aktivitas peredaran narkoba jenis ekstasi diwilayah tempat tinggal mereka.
Berbekal informasi itu, petugas Unit I Satresnarkoba melakukan undercover buy. Saat berada di lokasi, polisi melihat seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang diperoleh. Ketika hendak diamankan, tersangka diduga berusaha menghilangkan barang bukti dengan melempar sebuah bungkus rokok merek Sempurna ke atas aspal.
Kecurigaan petugas terbukti. Setelah diperiksa, di dalam bungkus rokok tersebut ditemukan 10 butir narkotika jenis ekstasi yang dibungkus menggunakan tisu dengan berat bersih 4,39 gram.
Personil juga menyita satu unit telepon seluler Realme berwarna hitam yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkotika.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui seluruh ekstasi tersebut merupakan miliknya. Ia mengaku memperoleh barang haram itu dari seorang pria berinisial R yang berdomisili di Medan. Identitas pemasok tersebut kini masih dalam pengejaran dan pengembangan oleh petugas.
Saat ini, tersangka telah diamankan di Mapolres Pematangsiantar bersama seluruh barang bukti guna menjalani proses penyidikan”, ujar mantan kanit reskrim Polsek Delitua Polrestabes Medan ini.(Abar)
