Belawan | Presisi24jam.com-Bhabinkamtibmas Desa Paya Bakung Aiptu Sukri bersama Babinsa Desa Paya Bakung Serda Seto berhasil mengamankan seorang pria yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu di sekitar Titi Besi Dusun 14 Benteng, Desa Paya Bakung, Kecamatan Hamparan Perak.
Pelaku yang diamankan berinisial I alias T (51). Saat dilakukan penangkapan, tersangka diketahui sedang menunggu calon pembeli di lokasi tersebut.
Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 277.000,-, lima paket kecil dan satu paket sedang yang diduga berisi narkotika jenis sabu, serta puluhan plastik klip kosong yang biasa digunakan untuk membungkus sabu dan disimpan di dalam sebuah botol minuman merek Golda.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Aditya S.P. Sembiring, M., S.I.K.., menjelaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan wujud nyata sinergi antara Polri dan TNI dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke tingkat desa. Kamis (6/8/2026).
Penangkapan terhadap tersangka dilakukan oleh Bhabinkamtibmas Desa Paya Bakung bersama Babinsa saat pelaku diduga sedang menunggu pembeli di lokasi. Keberhasilan ini menunjukkan pentingnya kolaborasi antara aparat keamanan dalam menindak peredaran narkoba di tengah masyarakat.
Ia menambahkan, setelah diamankan, tersangka beserta seluruh barang bukti langsung diserahkan kepada Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.
Saat ini tersangka telah diamankan di Sat Resnarkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kami juga akan melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan tersangka. (Faqih)
