Siantar | Presisi24jam.com-Dalam memberantas peredaran narkotika, satnarkoba Polres Pematang Siantar tidak main-main.
Ini dibuktikan dengan kembalinya tim opsnal satnarkoba mengamankan seorang pria beserta barang bukti 18 butir pil ekstasi dengan berat bruto 9,20 gram.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH, SIK, MH melalui Kasat narkobanya AKP Irwanta Sembiring SH, MH menjelaskan, Pengungkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat terkait adanya seorang pria menyimpan narkotika di kawasan Jalan Simbolon, Kelurahan Teladan, Kecamatan Siantar Barat, Kota Pematangsiantar, pada Minggu (2/8/2026) sekitar pukul 00.50 WIB. Menindaklanjuti informasi tersebut, personel Satnarkoba yang dipimpin Kanit I Ipda Hezron A. Simarmata langsung bergerak melakukan penyelidikan.
Beberapa saat melakukan penyelidikan, tim opsnal satnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial GG (43).
Dari hasil interogasi, tersangka mengaku masih menyimpan narkotika di pekarangan rumahnya di Jalan Gunung Simanuk-manuk, Kelurahan Teladan.
Petugas kemudian melakukan penggeledahan dengan didampingi Ketua RT setempat. Hasilnya, ditemukan sebuah kotak rokok yang berisi satu plastik klip berisi 18 butir pil diduga ekstasi.
Selain itu, polisi turut mengamankan satu unit telepon genggam Samsung warna hitam yang diduga berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengaku memperoleh pil ekstasi tersebut dari seorang pria berinisial R, yang kini masih dalam penyelidikan untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika diwilayah hukum Polres Pematang Siantar.
AKP Irwanta Sembiring, S.H., M.H. menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bukti keseriusan Polres Pematangsiantar dalam memerangi penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika.(Abar)
