Langkat | Presisi24jam.com-Ratusan warga Desa Karang Rejo Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat,Sumatera Utara lakukan unjukrasa di depan kantor Bupati Langkat,mereka sambil menyanyikan lagu kebangsaan indonesia.Jumat (24/7/2026) sekitar pukul 09.00 Wib
Aksi warga Karang Rejo yang di dampingi LSM GMAS unjuk rasa di depan kantor Bupati Langkat di jaga oleh pihak keamanan dari kepolisian Polres Langkat dan Satuan Pamong Praja .Didepan pintu masuk kantor Bupati Langkat ,warga dan LSM GMAS meminta kepada Bupati Langkat Plt Bupati Langkat agar Kepala Desa Karang Rejo Kecamatan Stabat di copot dari jabatannya karena menduga Rangkap jabatan.
Karena kesabaran masyarakat Desa Karang Rejo sudah habis,mereka meminta LSM GMAS agar mendampingi mereka untuk lakukan unjuk rasa ke Kantor Bupati Langkat
Ratusan warga Desa Karang Rejo turun ke halaman Kantor Bupati Langkat melaksanakan aksi damai lanjutan setelah tuntutan di tingkat desa diabaikan begitu saja.
” Ini adalah gelombang protes kedua setelah aksi tanggal 6 Juli lalu. Tuntutan kami tidak berubah, tidak akan mundur selangkah , Kepala Desa Karang Rejo HARUS memilih satu jabatan dan mengabdi penuh sebagai Kepala Desa, atau melepaskan amanah rakyat demi jabatan Ketua TKBM PT Indomarco Stabat. ” Cetusnya
Fakta paling memalukan terungkap dalam mediasi yang difasilitasi Pemerintah Kabupaten Langkat pihak yang bersalah dan dipersoalka ” Kepala Desa Karang Rejo ” malah tidak hadir sama sekali.
Padahal ruang sudah menanti, Camat Stabat, Kapolsek Stabat, Sekretaris PMD dan seluruh perwakilan rakyat sudah duduk di tempat.
Sikap menghindar ini bukan tanda kebijaksanaan, melainkan bukti nyata ketidakberanian mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan warga yang memilihnya.
” Copot Kades Rakus. Kami Menolak Kades Rangkap Jabatan ” cetus yel yel aksi unjuk rasa di depan Kantor Bupati Langkat.
“Jangan pernah berpikir untuk memperdagangkan kepatuhan pada undang-undang dengan syarat apapun! Menjalankan aturan adalah kewajiban mutlak, bukan barang yang bisa ditukar dengan diamnya suara rakyat. Hukum tidak bisa ditawar, integritas tidak bisa diperjualbelikan!” tegas perwakilan GMAS.
Warga juga menyoroti kebohongan yang terungkap,
“Dulu setiap ada masalah dengan Indomarco, beliau bilang itu urusan internal perusahaan.
Kalau begitu kenapa sekarang jabatan di sana begitu dipertahankan dan dijadikan syarat? Ini jelas ada yang disembunyikan, jelas ada kepentingan pribadi yang lebih diutamakan daripada nasib desa!” kata warga
Dalam aksi unjuk rasa di depan pintu masuk Kator Bupati Langkat masyarakat dan LSM GMAS menegaskan ” Kami tegaskan sekali lagi agar tidak ada yang mengelak karena .Berdasarkan Pasal 26 dan Pasal 29 UU No.6 Tahun 2014 jo UU No.3 Tahun 2024,
Kepala Desa DILARANG KERAS merangkap jabatan di badan usaha swasta yang berhubungan dengan aset atau kemitraan desa. Beliau wajib bekerja penuh waktu 24 jam untuk rakyat, tidak boleh terbagi hati dan kewajiban kepada perusahaan swasta.
Ini bukan soal benci atau dendam, ini soal hukum yang harus ditegakkan tanpa pandang bulu.
Kami mendesak Ibu Plt. Bupati Langkat ibu Tiorita Br. Surbakti untuk segera bertindak tegas agar segera panggil Kepala Desa Karang Rejo secara paksa dan berikan perintah tertulis mutlak untuk memilih salah satu jabatan.
Kami mengharap ,Cabut segala kebijakan yang bertentangan dengan aturan .Jangan biarkan pelanggaran ini menjadi preseden buruk bahwa pejabat desa bisa menginjak undang-undang dan mengabaikan suara rakyat.
Kami tidak akan berhenti, dan akan kembali lagi sampai ada keputusan tegas. Kepala Desa adalah pelayan rakyat, bukan pelayan perusahaan!
Sementara ,Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Langkat Robby Deritawan Sitepu SE.MSP Saat di konfirmasi awak media ini melalui pesan via WhatsApp terkait Kepala Desa Karang Rejo diduga rangkap Jabatan ,sampai saat ini kadis PMD Langkat belum memberi keterangan penjelasan kepada awak media dalam hal tersebut (Rudi)
