
Tanah Karo | Presisi24jam.com-Respons cepat personel Polres Karo setelah menerima laporan melalui Call Center 110 berhasil mencegah potensi tindakan main hakim sendiri terhadap dua warga yang ditahan massa pasca kecelakaan lalu lintas di Desa Kutarayat, Kecamatan Namanteran, Kabupaten Karo, Selasa (2/6/2026).
Laporan diterima melalui layanan darurat 110 pada pukul 18.24 WIB dari seorang warga yang menginformasikan terjadinya kecelakaan antara satu unit mobil Daihatsu Xenia dan sepeda motor Yamaha RX King di Desa Kutarayat. Dalam laporan tersebut disebutkan bahwa korban telah dibawa ke rumah sakit, sementara pengemudi mobil diduga melarikan diri sehingga massa menahan dua penumpang kendaraan tersebut di Kantor Kepala Desa Kutarayat.
Menindak lanjuti laporan tersebut, Perwira Pengawas (Pawas), Perwira Pengendali (Padal), bersama personel piket fungsi Polres Karo langsung bergerak menuju lokasi kejadian.

Setibanya di lokasi, petugas mendapati kerumunan warga yang masih emosi di depan kantor desa. Massa sempat menolak upaya petugas untuk membawa kedua warga yang ditahan. Namun melalui pendekatan persuasif dan dialog yang humanis, petugas akhirnya berhasil menenangkan warga.
Sekitar pukul 23.20 WIB, kedua warga yang diamankan massa berhasil dievakuasi dengan aman menuju Mapolres Karo untuk menghindari kemungkinan terjadinya tindakan yang membahayakan keselamatan mereka.
Kedua warga yang dievakuasi brinisialkan E.S.G. (33) dan H.G. (20). Sementara korban kecelakaan diketahui berinisial S.G. (32), warga Desa Kutarayat.

Selain mengamankan kedua warga tersebut, petugas juga mengamankan barang bukti berupa satu unit mobil Daihatsu Xenia dan satu unit sepeda motor Yamaha RX King.
Berdasarkan keterangan yang diperoleh petugas, mobil Xenia tersebut ditumpangi tiga orang dan dikemudikan oleh seorang pria berinisial M.G. Saat kecelakaan terjadi, pengemudi diduga melarikan diri dari lokasi, sehingga memicu kemarahan warga yang kemudian menahan dua penumpang kendaraan tersebut.

Kapolres Karo AKBP Pebriandi Haloho, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas AKP Pedoman Maha, menegaskan bahwa kecepatan respons terhadap laporan masyarakat merupakan komitmen Polres Karo dalam memberikan pelayanan dan perlindungan kepada masyarakat.
“Begitu laporan diterima melalui Call Center 110, personel langsung bergerak ke lokasi untuk memastikan situasi tetap terkendali dan tidak terjadi tindakan yang melanggar hukum. Kami mengapresiasi masyarakat yang telah memanfaatkan layanan 110 untuk melaporkan kejadian secara cepat,” ujar AKP Pedoman Maha.
Ia juga mengimbau masyarakat agar tidak melakukan tindakan main hakim sendiri dalam menyikapi suatu peristiwa pidana maupun kecelakaan lalu lintas.
“Kami mengingatkan seluruh masyarakat agar menyerahkan setiap permasalahan kepada aparat penegak hukum. Tindakan main hakim sendiri tidak dibenarkan dan justru dapat menimbulkan persoalan hukum baru. Percayakan proses penanganan kepada Polri,” tegasnya.
Saat ini kedua warga yang telah dievakuasi beserta barang bukti berada di Polres Karo untuk menjalani pemeriksaan dan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap secara utuh kronologi kecelakaan tersebut, termasuk keberadaan pengemudi yang diduga meninggalkan lokasi kejadian.(*)
