Medan | Presisi24jam.com-Praktisi hukum Rony Lesmana, SH., MH menyoroti pemberitaan terkait penangkapan N. Tarigan di Hotel SN, Jalan Jamin Ginting, Desa Pertampilan, Kecamatan Pancur Batu pada Rabu, 20 Mei 202[3/4/5] lalu.
Rony Lesmana, SH., MH menegaskan dirinya bukan kuasa hukum maupun yang mewakili tersangka N. Tarigan.
Keterlibatannya ke ranah publik murni sebagai “advokat dan penegak hukum” yang melihat ada potensi kekeliruan prosedur dalam pemberitaan maupun penanganan kasus.
“Saya angkat bicara bukan sebagai kuasa hukum tersangka. Saya bicara sebagai praktisi hukum yang punya tanggung jawab moral untuk meluruskan informasi publik agar tidak liar dan sesuai prosedur hukum yang berlaku,” tegas Rony kepada wartawan Rabu (3/6/2026) siang.
Berdasarkan hasil croscek Rony ke pihak Polsek Pancur Batu, ada 3 poin penting yang perlu diluruskan:
1. Status N.Tarigan diserahkan ke Panti Rehabilitasi untuk dilakukan rawat Inap bukan “dilepas” seperti diberitakan. ” yang bersangkutan dititipkan ke Rumah Rehabilitasi Jalan Lapangan Golf Tuntungan oleh penyidik Polsek Pancur Batu dengan status rawat inap. Ini sesuai mekanisme penanganan pecandu narkoba,” jelas Rony.
2. Perubahan Status: Kini Rawat Jalan.
Rony menyebut belakangan didapati fakta N. Tarigan menjalani pemulihan dengan status rawat jalan.
“Status berubah jadi rawat jalan itu rekomendasi medis dari pihak Rumah Rehabilitasi Jalan Lapangan Golf Tuntungan, bukan keputusan Polsek Pancurbatu. Ini ranah pembinaan panti, bukan ranah penyidikan lagi,” ujarnya.
3. Tanggung Jawab Beralih ke Panti Rehab.
Poin krusial yang disoroti Rony: sejak diserahkan dan berstatus rawat jalan, maka pengawasan hukum bukan lagi di tangan kepolisian.
“Begitu diserahkan ke panti rehab dan statusnya rawat jalan, kepolisian tidak lagi menjadi pihak yang bertanggung jawab terhadap status yang bersangkutan. Tanggung jawab pembinaan ada di panti rehab sesuai aturan BNN,” tegasnya.
Rony berharap media dan publik memahami perbedaan “dilepas” dengan “diserahkan untuk rehabilitasi”. Ia juga meminta redaksi memuat klarifikasi ini secara berimbang sesuai UU Pers No. 40 Tahun 1999 Pasal 5 ayat 2.
“Saya sebagai advokat berkewajiban menjaga agar proses hukum dan pemberitaan berjalan proporsional. Jangan sampai ada stigma ‘tangkap lepas’ atau tuduhan liar yang mencederai marwah penegak hukum,” tutupnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Polsek Pancur Batu belum memberikan keterangan resmi lanjutan. (*)
