Lubuk Pakam | Presisi24jam.com-Menanggapi berkembangnya pemberitaan terkait perkara perdata Nomor 63/Pdt.G/2026/PN.Lbp, pihak Tergugat Abdul Rajak Halifah Ali melalui kuasa hukumnya, Dedi Pranoto, S.H., M.H., dan rekan, menyampaikan klarifikasi resmi sekaligus keberatan atas langkah Penggugat yang dinilai telah membangun opini publik secara prematur.
Pihak Tergugat menegaskan bahwa gugatan yang diajukan oleh Penggugat adalah keliru secara hukum karena ditujukan kepada pribadi Tergugat, padahal hubungan hukum yang didalilkan berkaitan dengan badan hukum PT. Suhaila Hurah Wisata Islami. “Secara hukum, tidak tepat apabila direktur dimintakan tanggung jawab pribadi atas hubungan hukum perseroan,” tegas kuasa hukum Tergugat kepada wartawan, Senin (13/4/2026).
Dedi menjelaskan, dalam prinsip hukum Perseroan Terbatas, Perseroan adalah subjek hukum mandiri sehingga Direksi yang bertindak untuk dan atas nama perseroan, tidak otomatis menimbulkan tanggung jawab pribadi. Ia juga juga menilai gugatan Penggugat justru tidak melibatkan pihak yang seharusnya (PT. Suhaila Hurah Wisata Islami) sehingga mengandung cacat hukum formil. “ Sehingga gugatan ini sangat beralasan untuk dinyatakanTidak Dapat Diterima (Niet Ontvankelijke Verklaard / NO),”tegasnya.
Pihak Tergugat secara tegas menyayangkan langkah Penggugat yang telah melakukan konferensi pers di tengah proses perkara yang masih berjalan. “Langkah tersebut sangat prematur dan berpotensi membentuk opini publik yang menyesatkan, padahal perkara masih dalam tahap pemeriksaan dan belum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.”kata Dedi.
Lebih lanjut, dijelaskannya, tindakan tersebut dinilai telah menimbulkan persepsi negatif di masyarakat yang jelas-jelas merugikan nama baik dan reputasi kliennya dan berpotensi mencederai prinsip praduga tidak bersalah (presumption of innocence). Untuk itu pihaknya juga menegaskan bahwa setiap penyampaian informasi ke publik harus dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak melampaui batas hukum. “Kami tidak menutup kemungkinan untuk mengambil langkah hukum apabila terdapat pernyataan yang bersifat fitnah, pencemaran nama baik, atau menyesatkan publik.”
Terakhir, Dedi mengimbau masyarakat agar tidak terburu-buru menarik kesimpulan dalam menerima informasi sepihak. Ia juga meminta masyarakat untuk menghormati proses hukum yang sedang berjalan sembari menunggu putusan pengadilan sebagai satu-satunya dasar kebenaran hukum. Pihaknya juga tetap berkomitmen untuk mengikuti proses hukum secara kooperatif. “ Perkara ini masih dalam tahap pemeriksaan di pengadilan. Oleh karena itu, segala bentuk opini publik yang dibangun sebelum adanya putusan berkekuatan hukum tetap adalah tidak tepat dan berpotensi merugikan pihak tertentu. “ Kami yakin bahwa kebenaran akan terungkap melalui proses hukum yang objektif dan adil,” tukasnya. (rel)
