Siantar | Presisi24jam.com-Tim Opsnal Unit Jatanras satreskrim Polres Pematang Siantar berhasil menangkap pria berinisial JP (26) warga Jalan Bah Tongguran kelurahan Sigulang-gulang Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar Selasa (31/3/2026) sekira pukul 15.30 WIB..
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrimnya AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K. S.I.K. M.H menjelaskan, kejadian pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi di depan Indomaret Jalan Gereja Kelurahan Martimbang Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar, Selasa (10/3/2026) pagi sekira pukul 05.55 WIB.
Awalnya pagi hari itu korban berinisial HS (55) warga Lumban Julu, Kecamatan Parmaksian Kabupaten Toba bersama saksi WR sedang berada di depan Indomaret Jalan Gereja menggunakan mobil L300.
Setelah parkirkan mobil, saksi WR turun dan menuju ke gerai ATM yang ada didalam Indomaret sedangkan korban tetap tinggal didalam mobil dan duduk disamping kursi supir.
Tiba-tiba seorang pria tidak dikenal masuk ke dalam mobil dari pintu supir dan langsung mengambil 1 unit Handphone (HP) android merek Samsung Ram 12 warna Hitam dari dasboard dan meninggalkan korban dengan menaiki mobil warna putih disebelah mobil korban.
Tak beberapa lama saksi WR kembali ke mobil dan diberitahukan korban tentang kejadian yang dialaminya. Mendengar itu saksi WR khawatir terhadap Brimo yang ada di aplikasi HP yang diambil pria tersebut sehingga saksi WR mengecek isi Saldo di BRI Link dan diketahui uang Rp 20 juta telah hilang dari rekening tersebut.
Tidak terima kejadian tersebut korban dan saksi langsung membuat laporan pengaduan ke Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi (LP) No. LP/B/131/III/2026/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Selasa (31/3/2026) sore sekira pukul 15.30 Wib Tim Opsnal mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku pencurian didepan Indomaret Jalan Gereja tersebut berinisial JP sedang berada di Jalan Handayani II No.12c Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Berdasarkan infomasi tersebut, personil mendatangi lokasi dan menangkap pelaku saat sedang berada di rumah kontrakan.
Pelaku mengakui perbuatannya mencuri HP Samsung 12 ram dan juga mengambil uang milik korban dari aplikasi Brimo sebesar Rp.20 juga.
Berdasarkan pengakuan tersebut, tersangka diboyong ke Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses lanjut
“Saat ini tersangka sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar kasat.(abar)
