Siantar| Presisi24jam.com-Polres Pematangsiantar melaksanakan reka ulang atau rekontruksi kasus pembunuhan di Cafe Lotta Jalan Kartini Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, Kamis (2/4/2026) Sekirapukul 11.00 WIB.
Rekontruksi itu dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Pematang Siantar AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.k. S.I.K. M.H dibantu Personil Sat Reskrim.
Dalam rekontruksi tersebut, tersangka berinisial VS dan RGN dihadirkan langsung memperagakan 10 adegan mulai dari awal hingga terjadinya tindak kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia terhadap korban berinisial AP.
Selain kedua tersangka turut juga dihadiri 11 orang saksi yang menyaksikan langsung jalannya rekonstruksi untuk memberikan keterangan sesuai dengan peristiwa yang terjadi.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasi Humas Iptu Agustina Triyadewi mengatakan, kegiatan rekonstruksi ini dilakukan bagian dari proses penyidikan guna melengkapi berkas perkara serta menyesuaikan keterangan tersangka dan saksi dengan fakta di lapangan.
Rekonstruksi juga disaksikan oleh jaksa penuntut umum sebagai bahan dalam proses persidangan nantinya.
Kedua tersangka sampai saat ini sudah ditahan di Polres Pematangsiantar dan dipersangkakan melakukan tindak pidana dengan sengaja menghilangkan jiwa orang lain atau secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang yang mengakibatkan meninggal dunia sebagaimana diatur dalam Pasal 458 KUHPidana junto Pasal 262 ayat (1) dan ayat (4) KUHPidana.(abar)
