Siantar | Presisi24jam.com-Pria berinisial DH (25) warga Jalan Kampung Jawa Huta II Desa Baja Dolok Kecamatan Tanah Jawa Kabupaten Simalungun dan APH (39) warga Jalan Manunggal Karya Kelurahan Pematang Marihat Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar kompak berlebaran dibalik jeruji besi tahanan Polres Siantar.
Kedua pria ini terpaksa meninggalkan keluarga dan berlebaran dibalik jeruji setelah diringkus tim opsnal satnarkoba Polres Siantar di Jalan Manunggal Karya Kelurahan Pematang Marihat Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar, Senin (9/3/2026) malam sekira pukul 22.00 Wib
Kasat Narmoba Polres Siantar AKP Irwanta Sembiring SH MH mewakili Kapolres menjelaskam.
Penangkapan kedua tersangka pengedar sabu dan Ekstasi tersebut berkat laporan warga kepada tim opsnal yang sedang berpatroli.
Mendapat laporan yang berharga, tim opsnal langsung melakukan penggerebekan di Jalan Manunggal Karya tempat yang dikatakan warga tadi.
Saat itulah, tim opsnal melihat DH dan APH sedang menunggu pelanggannya diatas sepeda motor.
Tak mau buang waktu, tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap kedua tersangka dan ditemukan 1 unit handphone (HP) merk Realme dari DH sedangkan dari APH juga ditemukan 1 unit HP merk Oppo.
Selain tubuh kedua tersangka, petugas juga melakukan penggeledahan di sepeda motor Honda CRF warna merah tanpa plat yang ditunggangi keduanya.
Disamping kunci kontak sepeda motor CRF, petugas menemukan 1 plastik klip berisi 3 paket sabu seberat 15,01.
Namun DH mengaku 3 paket sabu tersebut didapatkannya dari APH.
Dari pengakuan DH, tim opsnal memeriksa HP pria berinisial APH, dari situ, petugas menemukan pesan Whatsapp (WA) yang isinya masih ada narkotika dirumahnya.
Tim opsnal pun langsung memboyong keduanya kerumah APH di Jalan Manunggal Karya Perumahan Edi Permai.
Saat berada dirumah tersangka APH, tim opsnal menemukan barang bukti narkoba dibawah meteran air terdapat 1 plastik merah berisi 1 buah dompet warna hijau di dalamnya ada 3 paket sabu seberat 56,34, 1 timbangan digital, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 buah plastik klip berisi 3 butir pil ekstasi.
Karena tidak bisa mengelak lagi, APH mengaku kalau barang haram tersebut dibelinya di Kota Medan dari seorang pria tidak dikenalnya.
Dari pengakuan tersangka tersebut, tim opsnal membawanya ke komando untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kedua tersangka telah kita jebloskan kebalik jeruji besi sambil menunggu berkasnya kita limpah ke kejaksaan,” ujar perwira berpangkat tiga balok emas ini.(abar)
