Siantar | Presisi24jam.com-Pria berinisual JH (29) warga Huta III Lingga Kelurahan Lingga Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun terpaksa meringkuk dibalik jeruji besi tahanan Mapolres Siantar.
Resedivis ini ditangkap satnarkoba Polres Siantar pada Senin (9/3/2026) siang sekitar pukul 14.30 Wib di Jalan Tuan Rondahaim Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar tepatnya di halaman Hotel Adel Weis.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat narkobanya AKP Irwanta Sembiring SH. MH mengatakan, penangkapan terhadap pria warga Kabupaten Simalungun ini berkat informasi masyarakat yang resah dengan tindak tanduknya yang kerap mengedarkan narkoba di Jalan Tuan Rondahaim Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba.
Berdasarkan laporan warga tersebut, AKP Irwanta Sembiring langsung memerintahkan tim opsnal satnarkoba untuk melakukan penyelidikan.
Beberapa saat melakukan penyelidikan dilokasi yang dikatakan warga tadi, tim opsnal melihat pria yang ciri-cirinya sama persis dengan yang dilaporakan warga tadi.
Tak mau buang waktu, tim opsnal langsung melakukan penangkapan terhadap pria tersebut tanpa perlawanan yang berarti.
Saat diintrogasi, pria tersebut mengaku berinisial JH yang bertempat tinggal di Kabupaten Simalumgun.
Dari JH, tim opsnal menemukan 1 buah plastik klip di dalamnya terdapat 5 paket narkotika jenis sabu seberat 0.69 gram dan 1 buah sendok terbuat dari plastik dari dalam kantong depan sebelah kanan serta 1 unit handphone (HP) merk Realmi warna hitam dari tangan sebelah kiri
JH mengaku narkiba tersebut miliknya yang diperolehnya dari pria berinisial HN yang beralamat di Serbelawan. Setelah dilakukan pengembangan HN tidak dapat dihubungi sehingga JH beserta barang bukti dibawa ke ke komando untuk dilakukan pemeriksaan lanjut,” ujar mantan kanit reskrim Polsek Delitua Polrestabes Medan ini.( abar)
