Siantar | Presisi24jam.com-Pria berinisual JRS (25) diamankan tim opsnal sat narkoba Polres Pematang Siantar saat duduk di atas sepeda motor di pinggir jalan Sisingamangaraja Kecamatan Siantar Utara.
Tersanga diamankan karena mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu Selasa (20/1/2026) sore.
Dari tangan tersangka, petugas menemukan barang bukti 1 paket sabu seberat bruto 1,26 gram yang sempat dibuang ke aspal saat hendak diamankan.
Komitmen Polres Pematangsiantar dalam memberantas peredaran narkotika kembali dibuktikan. Satuan Reserse Narkoba berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pemuda berusia 25 tahun di kawasan Jalan Sisingamangaraja, Kecamatan Siantar Utara, Selasa (20/1/2026) sore.
Kapolres Pematang Siantar AKBP Sah Udur TM Sitinjak SH SIK melalui kasat narkobanya AKP Irwanta Sembiring SH MH kepada sejumlah wartawan Senin (26/1/2026) siang menjelaskan.
Penangkapan tersangka ini bermula dari informasi masyarakat yang resah dengan peredaran narkoba jenis sabu di daerah mereka.
Mendapat informasi yang berharga tersebut, tim opsnal sat narkoba langsung melakukan penyelidikan.
Tak berapa lama melakukan penyelidikan, tim opsnal melihat seorang pria yang ciri-cirinya sama persis dengan yang dilaporkan warga tadi
Tak mau buang waktu, tim langsung melakukan penangkapan terhadap pria yang mencurigakan tersebut.
Saat dilakukan pengeledahan, dari tersangka ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu yang terbakut tisu.
Selain sabu, petugas juga menemukan handphone, serta sepeda motor Honda Beat yang digunakan tersangka untuk melakukan transaksi narkoba
Saat diintrogasi, tersangka mengaku mendapatkan narkoba jenis sabu-sabu dari pria berinisial BS.
Namun Pria berinisial BS tersebut tidak lagi bisa dihubungi sehingga tersangka JRS bersama barang bukti diboyong ke komando untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan dijebloskan kebalik jeruji besi sambil menunggu berkasnya dilimpah ke kejaksaan,” ujar mantan kanit reskrim Polsek Delitua Polrestabes Medan ini.(abar)
