Siantar | Presisi24jam.com-Sat Reskrim Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) di Jalan Sumber Jaya II Perumahan Modern Luxury Sumber Jaya Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba yang terjadi pada Rabu (14/1/2026) sekira pukul 06.00 Wib.
Satu dari dua orang pelaku berinisial Re (28) warga Jalan Medan Simpang Kerang Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba berhasil diamankan Rabu (21/1/2026) malam sekira pukul 21.00 Wib.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrimnya AKP Sandi Riz Akbar ST.rK. SIK. MH menjelaskan, pencurian sepeda motor tersebut terjadi pada Rabu (14/1/2026) sekira pukul 06.00 Wib, saat itu korban berinisial WP (41) bangun tidur kemudian hendak membuka pintu.
Saat itulah dia terkejut melihat sepedamotornya jenis Honda Vario 125 warna Hitam BK 2614 TBV yang di parkir di dalam ruang sudah raib digondol maling.
Korban melihat pintu depan serta pintu pagar besi depan terbuka. Selanjutnya korban menemui tetangga terdekatnya dan menceritakan kejadian yang baru dialaminya sembari bertanya -tanya apakah ada melihat orang yang mencurigakan pernah masuk ke dalam rumahnya, tapi para tetangga tidak ada yang mengetahuinya.
Tidak terima kejadian itu pelapor membuat Laporan Pengaduan ke Mako Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi (LP) No. LP/B/34/I/2026/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
Mendapat laporan dari korban, kanit Jatanras Sat rekrim Polres Siantar Ipda Revanto Barasa SH bersama Tim Opsnal langsung melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyeludikan, tim opsnal sat reskrim Polres Siantar berhasil mengungkap dan menangkap pelaku RE saat sedang duduk di jalan Sumber jaya lI Kelurahan Sumber Jaya Kecamatan Siantar Martoba.
Saat diinterogasi RE mengakui perbuatannya melakukan pencurian sepedamotor Honda Vario dirumah korban bersama temannya berinisial FA dengan cara masuk ke dalam rumah melalui tembok belakang.
Tersangka juga mengaku kalau kunci di letakkan di laci sepedamotor tersebut.
Tersangka membuka pintu depan dan mendorong sepedamotor keluar dari rumah. Lalu menjual sepedamotor korban tersebut ke Parluasan.
Dari pengakuan tersangka tersebut, Kanit Jatanras bersama Tim langung melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan pelaku FA dan barang bukti sepedamotor milik korban akan tetapi tidak ditemukan sehingga pelaku RE diboyong ke Mako Polres Pematangsiantar.
Selang dua hari kemudian Kanit Jatanras bersama Tim berhasil mengamankan sepedamotor korban.
Alibat perbuatannya, tersangka kita jerat dengan pasal 477 KUHP dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara,” ujar kasat.(Abar)
