Siantar | Presisi24jam.com-Residivis narkotika jenis sabu berinisial RT (45) warga Jalan Lingga Kelurahan Toba Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar kembali merasakan dinginnya sel tahanan mapolres Siantar.
RT diatangkap tim opsnal sat narkoba Polres Siantar Kamis (1/1/2025) sekitar pukul 20.30 Wib malam dipinggir Jalan Melanthon Siregar Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.
Dari tangan pria yang pernah menjalani hujuman terkait kasus yang sama ini, petugas menemukan barang bukti 13 paket narkoba siap edar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK MH melalui Kasat narkobanya AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan, penangkapan tersangka ini berdasarkan informasi masyarakat ada pelaku kepemilikan narkotika di dipinggir Jalan Melanthon Siregar Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan.
Berdasarkan informasi tersebut, Tim Opsnal Sat narkoba dipimpin Kanit 1 Ipda Warman Siallagan SH langsung melakukan penyelidikan dilokasi yang dikatakan masyarakat tadi.
Beberapa saat melakukan penyelidikan, tim berhasil menangkap pelaku berinisial RT saat sedang berdiri dipinggir Jalan.
Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti 1 buah plastik kresek warna putih di atas tanah yang dijatuhkan dengan tangan kiri berisi 13 paket narkotika jenis sabu berat bruto 2,50 gram dan 1 bungkus plastik klip kosong.
Dari kantong antong celana belakang sebelah kirinya ditemukan uang Rp. 350.000 (tiga ratus lima puluh ribu rupiah) diduga hasil penjualan narkoba jenis sabu.
Saat diinterogasi RT mengaku sabu miliknya tersebut diperoleh dari seorang pria berinisial C.
Namun saat dilakukan pengembangan pria berinisial C tidak berhasil ditemukan sehingga pelaku RT beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar,” ujar mantan kanit Polsek Delitua ini.(abar)
