Tanah Karo Presisi24jam.com-Terkait kasus penganiayaan yang dialami Gordon Adiputra Herman wartawan salah satu media online terbitan Medan masih belum menemukan titik terang.
Pasalnya, pihak kepolisian Polres Tanah Karo terkesan mengabaikan laporan korban yang tertuang di STPL Nomor LP/B/484/X/2025//SPKT/Polres Tanah Karo/Polda Sumatera Utara yang ditanda tangani atas nama Kepala Sentral Pelayanan Kepolisian Aiptu Ferdinand Sembiring Pamapta III dengan NRP 72030017.
Dugaan laporan korban diabaikan oleh pihak kepolisian Polres Tanah Karo saat wartawan mengkonfirmasi kasus penganiayaan tersebut kepada kasat reskrim Polres Tanah Karo AKP Eriks Raydikson Nainggolan ST pada Rabu (22/10/2025) kemarin.
Perwira berpangkat tiga balok emas ini mengatakan kalau kasus penganiayaan terhadap Gordon Adiputra Herman sudah dilimpakan penanganannya ke Polsek Simpang Empat.
Karena Tempat Kejadian Perkara masuk dalam wilayah hukum ke Polsek Simpang empat,” ujar kasat menjawab pesan WhatsApp yang dilayangkan wartawan.
Sementara itu, saat wartawan mengkonfirmasi kanit reskrim Polsek Simpang empat Ipda SJ Sinulingga SH melalui pesan WhatsApp, Kamis (23/10/2025) mengatakan kalau korban melaporkan kasusnya ke Polres Tanah Karo.
Namun demikian, kanit menjelaskan akan berkordinasi ke Polres Tanah Karo terkait kasus penganiayaan yang dialami Gordon Adiputra Herman.
Sementara itu, Gordon Adiputra Herman merasa kecewa terhadap kinerja pihak Kepolisian Polres Tanah Karo dan Polsek Simpang Empat. Kenapa hingga saat kasus penganiayaan yang dialaminya belum mendapat titik terang.
Untuk itu ia berharap agar pihak Kepolisian Polres Tanah Karo dan Polsek Simpang Empat segera meringkus pelaku penganiayaan terhadap dirinya.
Sebab kalau pihak kepolisian lamban menangani kasus penganiayaan yang dialaminya dapat membuat kepercayaan masyarakat menjadi pudar,” ujar Gordon.
Sekedar mengingatkan, Kasus penganiayaan terhadap Gordon Adiputra Herman (39) warga Desa Singa Kecamatan Tiga Panah Kabupaten Karo pada Minggu dinihari (19/10/2025) sekitar pukul 03.00 Wib di Jalan Depan Rumah Juna Ginting Desa Sigarang-Garang Naman Teran Kabupaten Karo.
Kepada sejumlah wartawan Gordon menjelaskan, kasus penganiayaan terhadap dirinya terjadi saat ia baru pulang dari liputan acara kerja tahun (Pesta Kampung-red) di Desa Kuta Rakyat Kabupaten Karo Minggu (19/10/2025) dinihari sekitar pukul 03.00 Wib.
Usai melakukan liputan, korban hendak kembali kerumahnya di Kaban Jahe, Namun ditengah perjalanan, korban berhenti karena hendak buang air kecil persis disamping rumah Juna Ginting.
Setahu bagaimana, Juna Ginting dan beberapa orang lainya keluar dari dalam rumah serta menuduh Gordon Adiputra Herman Maling sambil mendekat dengan membawa cangkul dan mengayunkannya kearah kepala korban.
Akibat terkena cangkul, kepala Gordon Adiputra Herman langsung berlumuran darah dan terpaksa dilarikan kerumah sakit untuk mendapatkan perawatan secara medis.
Akibat penganiayaan tersebut, korban bersama beberapa orang temannya mendatangi mapolres Tanah Karo untuk membuat laporan secara resmi.(*)
