Siantar | Presisi24jam.com-Satnarkoba Polres Pematangsiantar Gagalkan Peredaran Narkoba dengan menangkap dua orang diduga pengedar narkotika jenis extacy di Jalan Murai, Kelurahan Sipinggol-pinggol, Kecamatan Siantar Barat, tepatnya di Kos- kosan Base Camp, Jumat (29/9/2025) malam sekira pukul 23.30 Wib.
Kedua Pelaku itu berinisial NA alias N (23) warga Jalan. Bola Kaki Gang Prona Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat dan AF alias O (19) warga Jalan. Flores Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat narkobanya AKP Irawanta Sembiring SH menyampaikan, awalnya petugas memperoleh informasi dari masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika jenis pil extacy di Kos-kosan Base Camp jalan Murai.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat (29/8/2025) malam sekira pukul 23.30 Wib, Tim Opsnal Sat narkoba menggerebk salah satu kamar di Kos-kosan Base Camp dan menangkap kedua tersangka saat sedang duduk-duduk.
Selanjutnya didampingi RT setempat, Tim Opsnal Sat narkoba melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti di bawah tempat tidur 1 plastik klip berisi 5 butir pil extacy, di dalam laci lemari kain terdapat dompet warna hijau didalamnya 2 plastik klip yang masing masing berisi 5 butir pil extacy dan 2 bungkus plastik klip kosong serta di atas rak rak ada 2 unit handPhone (HP) merk Oppo dan Vivo.
Kemudian di lantai kamar belakang ditemukan 1 buah plastik warna orange didalamnya 1 buah kotak hijau berisi 65 butir pil extacy dan di lantai kamar itu juga ada 1 plastik klip berisi 1 butir pilextacy serta di kantung celana kiri depan tersangka AF alias O ada uang hasil penjual pil extacy sebanyak Rp.2.450.000.
Ketika diintrogasi, keduanya mengaku barang bukti total keseluruhan ekstasi 81 butir tersebut adalah milik mereka yang diperoleh dari seorang pria yang tidak diketahui namanya di Kota Medan melalui Nomor HP.
Adanya pengakuan tersebut kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat narkoba Polres Pematangsiantar.
“Kedua tersangka sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Irwanta.(abar)
