
Tanah Karo | Presisi24jam.com-Mekipin Bupati Tanah Karo saat ini dipimpin pensiunan Jendral tidak membuat bandar jud! dan narkoba ciut.
Bahkan, para bandar jud! dan narkoba terkesan menantang dengan membuka lapak jud! dadu di inti kota tepatnya di Jalan Mumah Purba di belakang Rumah Makan Pariaman depan eks Bioskop Milala.
“Perjud!an ini sudah berlangsung sejak lama sampai sekarang. Anehnya, tidak pernah terdengar kabar polisi menggrebek lokasi perjud!an itu,” kata warga bermarga Sembiring Selasa (26/8/2025) siang di Kaban Jahe.
Keluhan warga ini banyak disampaikan ke media sosial, online, cetak maupun ke Pemkab Karo.
Beberapa waktu yang lalu, Bupati Karo Brigjen Pol (Purn) Antonius Ginting dikabarkan telah mengeluarkan surat edaran Nomor 41 Tahun 2025 tertanggal 5 Juli 2025.
Surat edaran tersebut ditempelkan di warung-warung kopi di papan pengumuman di setiap desa.
Surat tersebut berisikan larangan bagi seluruh ASN, pegawai BUMD dan perangkat desa di lingkungan Pemkab Karo terlibat dalam kegiatan perjud!an dan penyakit masyarakat lainnya.
Selain itu, bupati juga menginstruksikan camat, lurah dan kepala desa untuk melakukan kampanye dan penyuluhan bahaya perjud!an dan penyakit masyarakat.
Akan tetapi, sejak surat edaran itu diterbitkan sampai, Selasa (26/08/2025) perjud!an online dan konvensional masih “merajalela” di Kabupaten Karo.
“Kami memohon agar Poldasu yang turun melakukan pemberantasan. Kalau Poldasu tak mampu, kami minta Mabes Polri atau Presiden Prabowo sendiri yang langsung melakukannya.
Tanah Karo ini sudah darurat jud! dadu dan Narkoba,” tegas Sembiring yang diamini warga lainnya.
Kasat Reskrim Polres Tanah Karo, AKP Erickson Nainggolan yang dikonfirmasi wartawan melalui pesan WgatsApp Selasa (26/8/2025) terkait maraknya perjud!an di Tanah Karo enggan berkomentar.
Pesan WhatsApp yang dilayangkan wartawan tidak dibalas.
Hal yang sama juga dilakukan Kapolres Tanah Karo AKBP Eko Yulianto SH SIK, pesan WhatsApp yang dilayangkan wartawan juga tidak dibalas.(*)
