Tanjungbalai | Presisi24jam.com-PT Pelabuhan Indonesia (Persero) atau Pelindo terus berkomitmen dalam penerapan Good Corporate Governance (GCG) dan kali ini, Pelindo Regional 1 mengundang Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Muhibuddin SH MH dalam kegitan Focus Group Discussion (FGD) dengan tema “Mitigasi Risiko Hukum dalam Pengadaan Barang dan Jasa pada BUMN”, yang digelar di Medan, Jumat (14/3/2025) kemarin.
Kegiatan FGD yang diikuti oleh perwakilan pekerja dari Pelindo Regional 1 dan sub holding Pelindo Multi Terminal, yang dihadiri oleh Executive Director 1 Pelindo Regional 1 Ichwal Fauzi Harahap.
Adapun Rangkaian kegiatan dimulai dengan materi yang disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Muhibuddin SH MH, dilanjutkan diskusi dengan para peserta, sebagai korporasi, Pelindo tidak terlepas dari kegiatan pengadaan barang dan jasa.
” Kegiatan tersebut bertujuan untuk menghasilkan barang dan jasa yang tepat kualitas, jumlah, waktu, biaya serta mendukung penciptaan nilai tambah bagi BUMN “, Terang Manager Hukum dan Hubungan Masyarakat Regional 1 Tanjungbalai Fadillah Haryono, Senin (17/3/2025).
Dikatakannya, Setiap keputusan korporasi, termasuk dalam pengadaan barang dan jasa menimbulkan risiko hukum.
Untuk itu kata Fadillah Haryono lagi, setiap organ Perusahaan yang terlibat harus menerapkan prinsip GCG, termasuk menghindari benturan kepentingan dan penyalahgunaan wewenang. Ujarnya menirukan ucapan Kepala Kejaksaan Tinggi Aceh, Muhibuddin SH MH.
Lebih lanjut disanpaikannya, pengadaan barang dan jasa perlu memperhatikan Peraturan menteri BUMN No. PER-02/MBU/03/2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan BUMN.
” Semua pihak yang terlibat dalam proses pengadaan barang dan jasa perlu memahami dan menjunjung etika pengadaan barang dan jasa. Hal ini sebagai mitigasi risiko hukum dalam pengadaan barang dan jasa BUMN “, Tutupnya.(Bon)
