Tanjungbalai | Presisi24jam.com-Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang pelaku tindak pidana pencurian dengan cara merusak gembok pintu rumah seorang laki-laki atas nama M (21) yang beralamat di Jalan Jalak Lingkungan II Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.
Kapolsek Teluk Nibung AKP Rinaldi Ramadhan SH MH menjelaskan, bahwa pelaku pencurian berinisial RDN Alias D, (35) warga Jalan Jalak Lingkungan II Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai, melakukan aksi pencurian pada hari Rabu (5/2/2025) sekira pukul 07.00 Wib.
Akibat perbuatan Tersangka RDN alias D sehingga korban M mengalami kehilangan barang dirumahnya berupa 1 pasang Anting Emas, 1 buah Loustpaker, 1 buah Tabung Gas Elpiji 3 kili gram berwarna hijau, 2 potong celana jeans warna hitam, 12 Helai kain Sarung Merk Wadimor, 5 helai Handuk dan 1 buah Charger Handphone milik korban total kerugian yang dialami korban sebesar Rp. 2.090.000.-.
Lanjut Kapolsek, “Atas kejadian tersebut M melaporkan ke Polsek teluk nibung, kemudian unit reskrim melakukan penyelidikan, berdasarkan informasi dari masyarakat, pada hari Senin (24/2/2025) sekira pukul 07.00 Wib bahwa RDN Alias D sedang berada dirumahnya di Jalan Jalak, maka Personil Polsek teluk nibung langsung menuju lokasi dan berhasil menangkap tersangka RDN Alias D.
“Setelah dilakukan interogasi terhadap tersangka RDN Alias D, mengakui telah melakukan aksi pencurian tersebut dan selanjutnya tersangka dibawa ke Polsek teluk nibung untuk diperiksa lebih lanjut.
“Atas tindakannya RDab Alias D melanggar pasal 363 ayat (2) dari KUHP tentang tindak pidana Pencurian. tersangka saat ini di tahan di rumah tahanan Polsek teluk nibung. “Pungkas Kapolsek.(Bon)
