
PEMATANGSIANTAR | presisi24jam.com – Kapolres Siantar AKBP Yogen Heroes Baruno diwakili Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu menyempaikan kurun waktu tiga bulan bulan (Januari-Maret) pihaknya telah mengungkap berbagai kasus tindak pidana peredaran narkotika.
Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu, mengatakan Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap sebanyak 28 kasus peredaran tindak pidana narkotika dengan mengamankan 36 pelaku terdiri dari 36 pria, 18 lainnya termasuk residivis.
Dari pengungkapan peredaran narkoba juga turut disita barang bukti di antaranya sabu seberat 142,86 gram, ganja 277,01 gram dari di 28 tempat. AKP JH Pasaribu mengatakan kepada para tersangka akan menerapkan Pasal 114 Ayat (1) Subs Pasal 112 Ayat (1) dan PASAL 111 ayat (1) UU RI NO. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pasal 114 ayat (1) Setiap orang yang tanpa hak tau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika golongan I, dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjaranya,” terangnya, Senin (25/3/2024).
Pasal 112 ayat (1) Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Pasal 111 ayat (1) Setiap orang tanpa hak atau melawan hukum menanam, memelihara, memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Pada kesempatan itu Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu menambahkan pihaknya akan terus melakukan penindakan terhadap para pelaku jaringan narkoba khususnya di wilayah Kota Pematangsiantar. (abar)
Berita Lainnya
Dihujung Ramadhan Dan Diguyur Hujan PAC PP Medan Tuntungan Tetap Bagi Takjil
Pengungkapan Jaringan Narkoba Tidak Semudah Yang Dibayangkan, Praktisi Hukum Hans Silalahi : Silahkan Buktikan di Pengadilan
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia