301 Narapidana Beragama Kristen di Lapas Kelas II A Pematang Siantar Dapat Remisi Khusus Natal Dan Tahun Baru
Siantar | Presisi24Jam.Com
Hari Natal adalah saat yang istimewa bagi setiap umat kristiani di seluruh dunia dimana mengenang kelahiran Yesus Kristus Sang Juru Selamat.
Rasa syukur dalam memperingati Hari Natal ini tentunya menjadi milik bagi segenap lapisan masyarakat beragama kristen pada umumnya dan tidak terkecuali bagi Warga Binaan Pemasyarakatan pada khususnya.
Oleh karena itu, pemerintah memberikan apresiasi bagi mereka yang telah menunjukkan prestasi, dedikasi dan disiplin yang tinggi dalam mengikuti program pembinaan serta telah memenuhi syarat sebagaimana diatur dalam perundang-undangan yang berlaku.
Pada kesempatan yang berbahagia ini Kepala Lapas Kelas II A Pematang Siantar M. Pithra Jaya Saragih membacakan sambutan Menteri Hukum dan HAM Republik Indonesia dalam upacara pemberian Remisi Khusus Hari Natal Tahun 2023 bertempat di Gereja Oikumene Lapas Kelas II A Pematang Siantar.
Dalam sambutannya Pithra menyampaikan Selamat merayakan Natal seluruh warga binaan yang beragama Kristen serta menyerahkan SK remisi kepada 2 orang perwakilan narapidana yang mendapatkan Remisi Khusus Hari Natal.
Dalam kesempatan ini sebanyak 301 narapidana di Lapas Kelas II A Pematang Siantar mendapatkan Remisi Natal dan 3 orang diantaranya langsung bebas (RK II). Adapun jumlah narapidana yang beragama Kristen sebanyak 355 orang dan yang memenuhi syarat untuk diusulkan mendapat Remisi Natal sebanyak 301 orang.
M. Pithra Jaya Saragih menambahkan bahwa pemberian remisi merupakan salah satu hak bagi warga binaan yang berkelakuan baik.(abar)
Berita Lainnya
Rapat Pleno Terbuka Tingkat Kotamadya,Polres Pematangsiantar Turukan 156 Personil
Sat Samapta Polres Pematangsiantar Laksanakan Apel kesiapan Personil dan Peralatan SAR Terbatas.
Antisipasi Kepadatan Arus Kendaraan Pada Pagi Hari, Sat Lantas Laksanakan Pengaturan