Dua dari empat pelaku narkoba dan barang bukti diamankan Polres Pematangsiantar.
PEMATANGSIANTAR | presisi24jam.com – Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap empat jaringan pelaku peredaran narkotika jenis sabu asal Kabupaten Simalungun, Rabu (6/3/2024) siang.
Para pelaku yakni DW (32) warga Dolok Melangir, Kecamatan Dolok Batu Nanggar, Kabupaten Simalungun, AM (23) selaku penjual tinggal di Bangun 17, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun, BS (19) selaku kurir, warga Bangun 17 Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun dan MP (46) yang juga kurir warga Bangun 17, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu, mengatakan awalnya atas informasi masyarakat Tim Opsnal Unit 1 Sat Resnarkoba menangkap DW di Jalan Tambun Timur, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar karena memiliki narkotika jenis sabu.
Dari penggeledahan terhadap DW ditemukan barang bukti, 1 paket narkotika jenis Shabu bruto 1,20 gram, 1 buah hape dan Uang tunai Rp 100 ribu. Diinterogasi, DW mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari AM di Jalan Asahan Bangun 17 Gang Nenas Huta IV, Kabupaten Simalungun tepatnya di perkebunan karet.
Setelah dilakukan pengembangan, Tim Opsnal Unit 1 menangkap AM bersama dua kurirnya berinisial BS dan MP. Dari tangan AM ditemukan barang bukti 1 buah tas sandang warna hitam berisikan 1 plastik klip berisi 1 paket sabu bruto 0,53 gram, 5 plastik klip kosong,1 buah sendok terbuat dari pipet, uang tunai Rp 150 ribu, 1 hape dan 1 unit sepeda motor merek Jupiter z tanpa plat.
Kemudian dari BS disita barang bukti 1 buah dompet kecil, uang tunai Rp 220 ribu, 1 paket sabu bruto 0,17 gram, 1 buah hape merek Samsung warna merah serta dari MP ditemukan uang tunai Rp 155 ribu plus hape merek Vivo warna silver.
Selanjutnya Tim Opsnal Unit 1 membawa ke empat pelaku beserta seluruh barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar. “Ke empat pelaku narkoba itu sudah diamankankan guna diproses lanjut,” ucap Jhoni. (abar)
