
25 Ji Dan Ekstasi Diamankan Polres Belawan Dari BD Mabar Hilir.
Belawan | Presisi24Jam.Com
Satuan Narkoba (Sat Narkoba) Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap lima pelaku tindak pidana narkoba di Jalan Suasa Tengah, Gang Said, dan Gang Kenangan kelurahan Mabar Hilir, Kecamatan Medan Deli.
Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, Penangkapan ini dilakukan atas pengaduan warga dan informasi yang berkembang di media sosial TikTok terkait dengan maraknya peredaran narkoba di wilayah tersebut.
Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Janton Silaban, SH SIK MKP., melalui Kasat Narkoba, mengungkapkan bahwa dari hasil penggrebekan, berhasil ditangkap lima pelaku dengan peran yang berbeda, Jumat (05/01/24)
Tersangka ES alias Edi Batak ditangkap sebagai pengedar, EI alias Edi Bokir sebagai bandar, dan SS alias Subur, ESD alias Edi, serta EK alias Eka sebagai pemakai narkoba.
Dalam operasi tersebut, Sat Narkoba berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 13 plastik klip sabu dengan total berat 15.55 gram bruto, 1 butir pil ekstasi merek Ferrari warna coklat dalam plastik klip tembus pandang, setengah butir pil ekstasi warna hijau dalam plastik klip, bungkus plastik klip kosong, 1 buah pipet dengan ujung runcing, 2 unit handphone (HP) merek Oppo warna biru dan Vivo warna hitam, uang hasil penjualan sejumlah Rp. 2.444.000,- dari TSK Edi Batak dan TSK Edi Bokir.
Guna pengusutan lebih lanjut Kelima pelaku saat ini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut oleh Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan.
Kapolres Pelabuhan Belawan berharap keberhasilan ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku tindak pidana narkoba dan memberikan rasa aman kepada masyarakat setempat.(faqih)
Berita Lainnya
Dihujung Ramadhan Dan Diguyur Hujan PAC PP Medan Tuntungan Tetap Bagi Takjil
Pengungkapan Jaringan Narkoba Tidak Semudah Yang Dibayangkan, Praktisi Hukum Hans Silalahi : Silahkan Buktikan di Pengadilan
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia