Upss….Galian C Diduga Ilegal Kembali Beroperasi di Desa Tadukan Raga STM Hilir?

Excavator bekerja memindahkan tanah dugaan hasil galian C ke truk yang ada di Desa Tandukan Raja, STM Hilir, Kabupaten Deliserdang. (ist)

DELISERDANG | presisi24jam.com – Cerita galian C ilegal tak pernah habis dari wilayah Deliserdang. Seperti halnya terpantau di sungai Basah, Desa Tadukan Raga, Kecamatan STM Hilir, Kabupaten Deliserdang.

Pantauan di lokasi, Rabu (7/2/2024), tampak satu unit alat berat jenis exscapator sedang mengeruk tanah dan mengisinya ke mobil dumtruck yang antrian.

Saat dikonfirmasi kepada seseorang bermarga Peranginangin yang mengaku sebagai pengelola galian tersebut, mengatakan sudah mengambil alih pengelolaan galian C tersebut.

“Saya yang ambil alih galian tersebut dari pemain sebelumnya. Saya pemain baru, bang. Baru hari ini mulai,” singkatnya.

Sementara pengguna jalan yang melintas di jalan tersebut mengaku terganggu dengan adanya aktivitas galian C. Sebab menimbulkan polusi atas aktivitas tersebut. “Abu yang keluarkan dari truk pengangkut galian sangat mengganggu, lihat saja semua berdebu,” beber Ramlan, warga sekitar di lokasi.

Diketahui bahwa lahan yang di exploitasi oleh para penambang liar tersebut, adalah lahan HGU No 95 kebun Patumbak.

Hal ini diketahui ketika wartawan media ini mengkonfirasi pihak Humas PTPN2, Rahmat Kurniawan. “Trimakasih atas info nya bang ,segera kami akan turun ke lokasi dan akan kami cek,” tegas Rahmat melalui pesan whasaapnya.

Terpisah Kanit Tipiter Polresta Delisserdang, David Hutauruk, ketika di konfirmasi wartawan melalui pesan whatsaapnya, hingga berita ini ditayangkan belum merespon. (herbir)