PANCURBATU | presisi24jam.com – Polsek Pancurbatu mengamankan pemalak alias tukang kompas sopir serta pedagang kecil yang biasa melintas di Jalan Jamin Ginting. Pelaku yakni Andi Tarigan (39) warga Jalan Sentosa Dusun 1, Desa Tengah, Kecamatan Pancurbatu.
Pelaku sendiri diringkus dari Jalan Desa Namo Salak, tepatnya di belakang Jambur 212, Kecamatan Pancurbatu, Kabupaten Deliserdang, Selasa (11/6/2024) malam. Dalam melaksanakan aksinya, pelaku kerap mengancam dengan membawa sebilah senjata tajam.
Kapolsek Pancurbatu AKP Krisnat melalui Kanit Reskrim Iptu Elia Karokaro, membenarkan telah tertangkapnya pelaku Andi Tarigan, Rabu (12/6/2024).
“Jadi selama ini perbuatan pelaku itu sudah sangat meresahkan sopir truk dan pedagang kecil yang melintas di Jalan Jamin Ginting, Kecamatan Pancurbatu. Atas kejadian yang menimpa para korban, kemudian laporan masuk ke meja Polsek Pancurbatu,” tuturnya.
Sebagai bukti Laporan Polisi Nomor : LP/226/VI/2024/Polsek Pancurbatu/Polrestabes Medan tanggal 04 Juni 2024 terkait dengan Kasus Pemerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 368 KUHPidana , dan Laporan Polisi Nomor : LP/235/VI/2024/Polsek Pancurbatu/Polrestabes Medan, tanggal 10 Juni 2024, terkait kasus Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam pasal 351 (1) dari KUHPidana.
Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku, petugas menyita 1 bilah parang bergagang besi sepanjang 30 CM, dan uang tunai Rp. 5.000. Lalu 1 unit sepeda motor merk Honda Beat yang digunakan oleh pelaku melakukan aksinya.
Selanjutnya pelaku akan dilakukan penahanan dan berkas perkaranya segera dikirim ke pihak kejaksaan. (ali)
