
SIMALUNGUN | presisi24jam.com – Seorang pria berinisial RS alias LaLi, berusia 57 tahun, ditangkap Polsek Perdagangan atas dugaan keterlibatannya dalam transaksi narkoba jenis sabu. Penggerebekan berlangsung di sebuah warung tuak yang terletak di Jalan Karet Lingkungan III, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Kapolres Simalungun, AKBP Choky Sentosa S Meliala, melalui Kasat Narkoba AKP Irvan Rinaldi Pane, membenarkan adanya informasi tersebut. “Benar bahwa personel Polsek Perdagangan Polres Simalungun ada berhasil mengamankan pria yang diduga menjadi penjual narkoba jenis sabu-sabu, di sebuah warung tuak yang terletak di Jalan Karet Lingkungan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun,” ungkap AKP Irvan, Kamis (21/3/2024).
Kasat Narkoba mengungkapkan bahwa, personel Polsek Perdagangan dipimpin langsung oleh AKP Juliapan Panjaitan berangkat ke lokasi setelah mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya transaksi narkoba pada Senin pagi.
Tim berhasil mengamankan tersangka pada pukul 08.00 WIB di belakang rumahnya, di mana saat penggerebekan, “RS” alias LaLi kedapatan sedang berdiri.
Pada saat dilakukan penggeledahan, yang disaksikan oleh Kepala Lingkungan, Mangapul Pakpahan, polisi menemukan barang bukti narkoba jenis sabu di dalam dompet merah yang disimpan di atas tunggul kayu di samping kamar mandi rumahnya.
Barang bukti tersebut meliputi lima buah plastik klip kecil yang diduga berisi sabu dengan total berat 1,12 gram dan empat buah plastik klip kecil lainnya yang ditawarkan dengan harga paket Rp.100.000. “Selain itu, sebuah plastik klip kecil berisi sabu dijual seharga Rp.50.000, beserta satu buah sekop dari pipet plastik,” jelas AKP Irvan.
LaLi mengakui bahwa sabu itu adalah miliknya, diterima dari seseorang yang hanya dikenal dengan nama Pak Erik pada Minggu (17/3/2024). “Dari hasil penjualan sabu, tersangka berhasil menjual tujuh paket dengan total Rp.700.000, yang kemudian disetorkan kepada Pak Erik,” pungkas AKP Irvan.
Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Irvan Rinaldi Pane, menuturkan bahwa saat ini, pihaknya masih melakukan pengembangan kasus untuk mengungkap jaringan lebih luas, termasuk mencari Pak Erik, yang diduga sebagai bandar utama. Tersangka saat ini telah dibawa ke kantor Satuan Narkoba Polres Simalungun untuk proses penyidikan lanjutan.(red)
Berita Lainnya
Dihujung Ramadhan Dan Diguyur Hujan PAC PP Medan Tuntungan Tetap Bagi Takjil
Pengungkapan Jaringan Narkoba Tidak Semudah Yang Dibayangkan, Praktisi Hukum Hans Silalahi : Silahkan Buktikan di Pengadilan
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia