Tanjung Balai | Presisi24jam.com Satresnarkoba Polres Tanjung Balai mengamankan seorang pria yang berstatus mahasiswa berinisial ES (28) terkait kasus peredaran narkotika jenis sabu-sabu. Penangkapan ini merupakan hasil koordinasi Apik antara Unit Intel Kodim 0208 Asahan dengan pihak Kepolisian.
Penangkapan tersebut Selasa malam (12/5/2026) sekitar pukul 21.40 Wib di Jalan Jalak, Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Terang Kapolres Tanjungbalai AKBP Welman Feri SIK MIK melalui Kasat Narkoba AKP Yudi Fitriansyah SH M.Psi didampingi Kasi Humas Ipda M Ruslan SIP Rabu (13/5/2026)
Dikatakannya, Penindakan ini bermula dari informasi masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba yang kerap meresahkan warga di sekitar lokasi kejadian. Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Intel Kodim 0208 Asahan melakukan pemantauan di lapangan.
Saat berada di lokasi, tim melihat gerak-gerik mencurigakan dari tersangka yang diduga kuat sedang melakukan jual-beli narkotika, melihat itu, unit intel Kodim 0208 Asahan segera mengamankan tersangka dan langsung menghubungi personel Satnarkoba Polres Tanjung Balai untuk proses hukum lebih lanjut.
Setelah personel kepolisian tiba di lokasi, dilakukan penggeledahan badan dan pakaian terhadap tersangka. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti, di antaranya 6 bungkus plastik klip transparan berisi diduga sabu dengan berat kotor 5,15 gram, 1 unit timbangan elektrik, satu pak plastik klip kosong serta uang tunai sebesar Rp 55.000, Satu buah kertas rokok dan satu potong celana jeans pendek yang digunakan untuk menyembunyikan barang bukti.
Dihadapan petugas, tersangka mengakui bahwa seluruh barang bukti tersebut adalah miliknya. Berdasarkan hasil interogasi awal, ia berdalih mendapatkan pasokan sabu tersebut dari seorang pria berinisial I. Saat ini, polisi masih melakukan pengejaran terhadap pemasok utama.
Setelah dilakukan tes awal di kantor polisi, barang bukti tersebut dinyatakan positif (+) mengandung narkotika. Kini, tersangka harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di balik jeruji besi. Ia terancam dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta subsidair Pasal 609 Ayat (1) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).(Bon)
