Siantar| Presisi24jam.com-Tiga hari melakukan pengejaran, Unit Jatanras Satreskrim Polres Pematangsiantar akhirnya berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Pencurian dengan pemberatan berinisial WH (18) warga Gunung Bosar Kelurahan Bandar Manik Kecamatan Pematang Sidamanik Kabupaten Simalungun, Sabtu (4/7/2026) sekira pukul 16.00 Wib
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrimnya AKP Sandi Riz Akbar, S.Tr.K. S.I.K. M.H, Menjelaskan.
Kasus pencurian yang dilakukan WH terjadi di rumah korban berinisial AH (85) warga Jalan Sutomo Gang Kimia Farma Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsianțar Rabu sore (1/4/2026) sekira pukul 16.30 Wib.
Kasat menambahkan, pada Rabu (1/7/2026) sekira pukul 16.30 Wib pada saat korban sedang tidur di Lantai II rumahnya, ia dibangunkan istrinya karena jendela kamar disebelah tempat korban tidur telah dirusak.
Melihat itu, korban bersama istrinya langsung melakukan pemeriksaan barang – barang milik mereka yang ada di kamar utama lantai 2.
Setelah diperiksa ternyata ada barang – barang milik mereka telah hilang berupa 1 unit Handphone (HP) merk Samsung Type Galaxy A52, dompet berisikan uang tunai 200 Dolar Singapore (pecahan 50), 300 Ringgit Malaysia (pecahan 100), 400 Dolar Singapore, dan Rp. 500.000 uang tunai.
Tak buang waktu, korban bersama istrinya langsung memeriksa rekaman CCTV yang ada di areal rumahnya.
Berdasarkan rekaman CCTV, terlihat pelaku melakukan pencurian pada hari Rabu (1/7/2026) sekira pukul 13.00 Wib dengan cara masuk dari samping rumah, kemudian memanjat dan merusak jendela kamar yang ada di lantai 2.
Pada saat kejadian korban sedang tidak berada dirumah sementara istrinya sedang berada di lantai bawah.
Akibat kejadian itu korban mengalami kerugian sebesar Rp 15.000.000 dan langsung membuat Laporan pengaduan ke Polres Pematangsiantar dengan Laporan Polisi (LP) No: LP/B/391/VII/2026/SPKT/POLRES PEMATANG SIANTAR/POLDA SUMATERA UTARA.
Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim opsnal satreskrim Polres Pematang Siantar diketahui ciri-ciri pelaku yang masuk dan mencuri dirumah korban.
Pencarian pun langsung dilakukan, dengan segala upaya dan akhirnya pada Sabtu (4/7/2026) sekira pukul 16.00 Wib, tim opsnal satreskrim berhasil mengamankan pelaku yang diketahui berinisial WH saat berada di Jalan Bangsal Kelurahan Dwikora, Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.
Dari pelaku, tim opsnal mengamankan barang bukti berupa 1 buah dompet warna hitam yang didalamnya terdapat uang Dolar singapore 20 sen 4 lembar, Dolar singapore 10 sen 2 lembar Dolar malaysia 20 sen 3 lembar, Dolar malaysia 10 sen 3 lembar, Dolar malaysia 5 sen 1 lembar dan Uang tunai Rp.250.000.
Saat diinterogasi Pelaku WH mengakui perbuatannya masuk kerumah korban dengan memanjat tembok dan membuka jendela lantai 2 mengunakan besi.
Pelaku juga mengakui kalau uang dolar yang berhasil ia curi ditukarkannya kepada seorang pedagang yang ada di Pasar Horas.
Bersama barang bukti, pelaku dibawa keruangan Satreskrim Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” ujar AKP Sandi.(abar)
