Siantar | Presisi24jam.com-Sejak berdirinya pada tahun 2021 silam, Tempat Hiburan Malam (THM) KTV/Koin Bar, Jalan Parapat, Kecamatan Siantar Marimbun. Akhirnya diketahui sebagai pemiliknya yang dikelola atas nama Lidia Tri Putri Pangaribuan yang diketahui adek Kandung dari Mimi Hilda Pangaribuan yang terjerat kasus ekstasi beberapa waktu lalu.
Hal itu diketahui, setelah awak media mendapatkan beberapa Infomasi surat perizinan tempat usaha dunia malam itu, yakni surat perizinan dari Dinas Lingkungan Hidup Siantar, Dinas Pariwisata Siantar, Dinas Perizinan Satu Pintu Siantar dan Izin dari Kantor Bea dan cukai type kota Pematang Siantar.
Seluruh surat izin THM Koin Bar itu semuanya atas nama Lidia Tri Putri Pangaribuan atau biasa di panggil dengan nama Putri.
Hal itu pun diamini langsung oleh Putri saat dikonfirmasi oleh awak media Kamis (5/6/2025), kepadanya terkait nama yang berada disurat perizinan Koin Bar itu.
“Iya betul, bang,” tutur nya melalui pesan singkat.
Putri menjelaskan,bahwa saat ini keadaan dan kondisi usaha THM Koin Bar sedang tidak baik-baik saja atau menuju kebangkrutan.
Disamping tempat usaha itu kontrak atau sewa yang kini akan segera putus kontrak.
” Karena keadaan Koin sudah bangkrut bang. Mungkin bulan depan koin udah habis kontrak sewa bang. Jadi masih tahap diskusi dilanjut atau tidak bang,” imbuhnya.(abar)
