Terlibat Kasus Penggelapan: Warga Kota Tanjung Balai Di Ciduk Polisi 

Terlibat Kasus Penggelapan:

Warga Kota Tanjung Balai Di Ciduk Polisi

Tanjungbalai | Presisi24Jam.Com

Unit Reskrim Polsek Tanjung Balai Utara Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan seorang laki laki dalam kasus tindak pidana penipuan dan penggelapan berupa satu unit sepeda motor Honda Vario warna Biru No Polisi AB-3544-EM di Jalan Dtm Abdullah Lingkungan. V, Selasa (02/01/24) sekira pukul 19.30 Wib.

Diketahui pelaku tersebut berinisial AFH Alias F (32) warga Jalan Sederhana Lingkungan I Kelurahan Tanjung Balai Kota III Kecamatan Tanjung Balai Utara, melakukan aksi dengan menipu Hamdoko (31) warga Simpang Dua Kelurahan. Teluk Pulai Kecamatan. Pasir Limau Kapas.

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Yon Edi Winara SH. SIK. MH melalui Kapolsek Tanjung Balai Utara Iptu. M. Rony SH menerangkan, “Pada Hari Selasa Tanggal 02 Januari 2024 sekira Pukul 19.30 Wib di Jalan Dtm Abdullah Lingkungan. V Kelurahan Tanjung Balai Kota III Kecamatan. Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai, telah terjadi tindak pidana penipuan dan pengelapan berupa satu Unit Sepeda Motor Honda Vario warna Biru dengan Nomor Polisi : AB-3544-EM sesuai dengan Nomor rangka : MH1JM5114LK585536 dan Nomor mesin : JM51E1584924 milik Hamdoko yang dilakukan oleh pelaku AFH.

“Korban meminjamkan sepeda motornya kepada pelaku dengan alasan ingin ke rumah orang tua pelaku kemudian pelaku membawa sepeda motor korban tersebut dan tidak dikembalikan, Akibat dari kejadian tersebut Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 13.000.000 dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanjung Balai Utara.

“Berdasarkan pengaduan dari korban maka selanjutnya dilakukan penyelidikan terhadap pelaku Penipuan dan Penggelapan tersebut dan berhasil menangkap tersangka AFH pada hari Jumat tanggal (5/1/2024) pukul 11.00 wib di gang Turang kelurahan pantai burung Kecamatan Tanjung Balai Selatan kota Tanjung Balai.(Bon)