
Terbebani, 141 Pemdes Se-Batubara Sediakan Kayu Broti Untuk Baliho Sang Bupati
Batu-Bara l Presisi24Jam.Com
Politik itu berasal dari bahasa Latin ‘Politic’, dengan dasar kata ‘Poly’ dan ‘Tactic’, jika diartikan secara multi tafsir bisa jadi Politik itu sendiri dapat dimaknai berupa “Ragam cara dalam mencapai maksud atau tujuan kekuasaan”. Oleh sebab itu, beragam cara dan gaya masing-masing orang atau kelompok dalam mengimplementasikan suatu cara guna pencapaian tujuan keberhasilan untuk menguasai sistem kekuasaan itu sendiri punya siasat yang berbeda-beda.
Pantauan beberapa awak media, sepekan terakhir, publik di kabupaten Batu-Bara sendiri tiba-tiba sangat dikejutkan dengan pemandangan yang tidak biasa.
Kalau dipermasalahkan pasti jawabnya itu bukan bentuk kampanye, berdirinya Baliho iklan Kepala Daerah (Bupati ) setempat dibuat seakan-akan kemauan dari pihak pemerintahan desa bahkan sengaja sangat dikesankan ibarat mewakili aspirasi politik segenap warga desa setempat.
Selasa (07/11/2023) sekira pukul 17.00 wib, terlihat di setiap dusun di Desa terluar berbatasan dengan kabupaten Simalungun.
Berdiri dengan gagah Baliho berukuran sama berisi foto Ir. H. Zahir M.AP dengan tulisan bagaikan sebuah iklan shampoo “Kami Masyarakat Desa Petatal, Meminta agar Bapak IR. H.Zahir, M.Ap, bersedia kami Calonkan kembali sebagai Bupati Batu Bara Tahun 2024. Kami siap…Berjuang & Mendukungmu…!! Lanjutkan.”
Anehnya, baik bentuk maupun isi Baliho semua sama di 141 desa yang ada di Kabupaten Batu-Bara.
Hasil penelusuran yang dilakukan wartawan, ada pengakuan dari kebanyakan oknum perangkat desa yang minta nama mereka disembunyikan mengaku bahwa mereka memang ditugaskan untuk mendirikan dan memasang Baliho tersebut atas perintah masing-masing Kepala Desa mereka.
Bahkan salah seorang keluarga terdekat salah satu Kepala Desa mengungkapkan, Baliho itu sengaja diberi oleh Tim Bupati, namun kayu untuk penyanggah Baliho wajib disediakan oleh Desa yang bersangkutan.
Salah seorang warga berdomisili di Kecamatan Limapuluh sebut saja namanya Sulaiman menafsirkan, kalau cuma Baliho saja yang diberi secara gratis, berarti pihak Pemerintahan Desa (Pemdes) se-Kabupaten dibebani dengan kayu.
“Ngeri kali bah, untuk 1 Baliho berukuran seperti itu biasanya butuh 6 batang kayu berukuran (2X3) sebagai penyanggah. Kalau di satu Desa ada 10 Dusun seperti di Desa Perkebunan Tanah Gambus, berarti ada 10 Baliho, maka 6 batang dikali 10 Baliho sama dengan 60 batang kayu. Bila harga sebatang kayu Rp. 60.000, kita kalikan saja 60 batang maka uang yang harus dikeluarkan desa yaitu Rp. 3,6 juta (tiga juta enam ratus ribu rupiah),” ucapnya sembari berhitung.
Omardani salahsatu pemerhati sosial dari Lembaga Lingkar Rumah Rakyat Indonesia, kemudian mempertanyakan sumber anggaran yang digunakan oleh para Kepala Desa (Kades) untuk membeli kayu Broti penyanggah Baliho. Pertanyaannya sangat sederhana, “Apa mungkin untuk membeli kayu-kayu Broti itu, pakai duit pribadi para Kades. Kami pikir itu sangat mustahil,” pungkasnya.
Sementara itu Praktisi Hukum Kabupaten Batu-Bara, Helmisyam Damanik mengingatkan agar para Kades berhati-hati terlibat politik praktis ditahun Politik seperti sekarang ini. “Jangan sampai Kades terkontaminasi dan latah dengan alasan takut karena perintah sehingga jadi korban ambisi politik Kepala Daerah Berkuasa,” ujarnya mengingatkan.
Masih menurut Helmi, setiap perbuatan menyimpang pasti ada konsekuensi hukumnya, apalagi pengalokasian Dana Desa (DD) tidak sesuai prioritas peruntukkan yang sudah diatur baik melalui PMK No. 201/PMK.07/2022 tentang Pengelolaan Dana Desa untuk memenuhi amanat Pasal 14 ayat (7) UU No. 28 Tahun 2022 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2023 yang diterbitkan Pemerintah yang mengatur soal penganggaran, penatausahaan, pertanggungjawaban, pelaporan, pemantauan dan evaluasi terhadap Dana Desa dan juga pasal 9 serta pasal 27 UU No.6 tahun 2014 tentang Desa.
“Bahkan secara jelas dan terperinci diperkuat dengan adanya Permen Desa PDTT Nomor 8 tahun 2022 tentang prioritas pengalokasian Dana Desa, jadi kalau dilanggar pasti sangat beresiko menimbulkan jerat hukum dibelakang hari. Paling tidak bisa berakibat telah melakukan pelanggaran pidana ‘Penyalahgunaan wewenang dalam jabatan’ ,” tegas Ketua Organisasi advokat Batu-Bara sebelum menutup Ferari pembicaran via telepon genggamnya.(Bim)
Berita Lainnya
Dandenpom I/5 Medan Ledkol Hanri Wira Kusuma S.H, M.Han Turut Hadir di acara Thaipusam Medan Street Festival tahun 2025
Team Macan Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 1 Pelaku KDRT dan 2 Pelaku Pungli
KMMBSU Sumut Minta Kapolri Copot Kapolres Langkat