
KARO | presisi24jam.com – Dalam sebuah aksi yang menunjukkan keberhasilan dan ketangguhan, Polsek Polsek Munte Polres Tanah Karo berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang telah meresahkan warga sekitar.
Pelaku inisial IDS (43) berhasil diamankan setelah serangkaian investigasi intensif yang dilakukan oleh tim kepolisian di bawah komando Kapolsek Munte AKP J Malau selang 2 jam berhasil diamankan.
Keberhasilan ini merupakan hasil kerja keras Kapolsek bersama Kanit Reskrim Ipda Sarma Rajagukguk, dan anggota Unit Reskrim. Penangkapan pelaku dilakukan pada Rabu (20/3/2024) malam di Desa Sukarame, Kecamatan Munte, Kabupaten Karo.
Kasus ini bermula dari adanya warga melapor adanya kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di warung milik Jalimin Ginting di Desa Kabantua, Kecamatan Munte dengan cara mencongkel fentilasi rumah korban dari belakang.
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian materi mencapai Rp. 4.000.000 dan adapun barang yang diambil dari warung milik korban berupa rokok dengan rincian 7 bungkus sempurna kecil, 5 bungkus magnum hitam, 9 bungkus Djisamsoe.
Kemudian, 2 slop surya, 9 bungkus tenmild, 1 slop LAL. Seluruh barang bukti disita dari tangan pelaku yang mau dijual ke daerah lain
Pelaku mengakui semua perbuatannya dan sekarang pelaku diamankan di Polsek munte untuk kepentingan proses hukum yang berlaku. (red)
Berita Lainnya
Dihujung Ramadhan Dan Diguyur Hujan PAC PP Medan Tuntungan Tetap Bagi Takjil
Pengungkapan Jaringan Narkoba Tidak Semudah Yang Dibayangkan, Praktisi Hukum Hans Silalahi : Silahkan Buktikan di Pengadilan
Polrestabes Medan Gagalkan Peredaran 12 Kg Sabu Asal Malaysia