Siantar | Presisi24jam.com-Dipimpin langsung Kasat Sat Reskrim Polres Pematang Siantar, AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K. S.I.K. M.H bersama tim opsnal berhasil meringkus pelaku pembunuhan berinisial VS (19) warga Jalan Gang Juhar Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, Minggu (18/1/2026) subuh sekira pukul 05.00 Wib.
Penangkapan ini dilakukan Tak sampai 48 jam pasca kejadian pembunuhan
Pembunuhan terhadap korban berinisial Andre Perwira (21) warga Huta Silulu Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun terjadi di Cafe Lotta Drink’s Jalan Kartini Bawah Kelurahan Proklamasi Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar, Jumat (16/1/2026) dini hari.
Kejadian itu diketahui ibu korban sekira pukul 04.30 Wib. saat sedang berada dirumahnya di Huta Silulu Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun didatangi teman korban berinsial A.
Saat itu A memberitahukan kalau korban berada di RS Vita Insani Kota Pematangsiantar dalam keadaan koma karena ditusuk orang lain dibagian dada.
Mendapat kabar tersebut ibu korban langsung berangkat menuju RS Vita Insani dan melihat anaknya berada diruangan IGD.
Alangkah terkejutnya sang ibu mendapat penjelasan dari perawat kalau korban sudah meninggal dunia dan sudah dibawa ke Kamar Jenazah.
Mendapat penjelasan dari perawat, sang ibu langsung mendatangi kamar Jenazah dan melihat kondisi korban sudah meninggal dunia dengan kondisi luka tusuk dibagian dada sebelah kiri.
Akibat kejadian tersebut, ibu korban merasa keberatan dan membuat laporan ke Polres Pematangsiantar untuk ditindak lanjuti sesuai dengan hukum yang berlaku.
Menerima laporan tersebut, Kasat Reskrim AKP Sandi Riz Akbar S.Tr.K. S.I.K. M.H bersama Kapolsek Siantar Barat Iptu Raja Kaya Haloho SH. MH langsung melakukan olah TKP sekaligus memasang Police Line di Cafe Lotta tersebut.
Pada hari Sabtu (17/1/2026) malam sekira pukul 21.00 Wib Kasat Reskrim bersama kanit Jatanras Ipda Revanto Barasa SH dan Tim opsnal melakukan penyelidikan terhadap keberadaan pelaku berinisial VS dengan penyisiran di beberapa kos-kosan yang diduga tempat biasa pelaku.
Pada hari Minggu (18/1/2026) pagi sekira pukul 05.00 Wib, diterima informasi bahwa pelaku berada di Sibaganding, Parapat Kecamatan Girsang Sipangan Bolon Kabupaten Simalungun.
Tak menunggu lama, Kasat Reskrim bersama Kanit Jatanras dan Tim Opsnal langsung menuju Sibaganding.
Setiba dilokasi, pelaku VS sudah mengetahui dirinya dikejar polisi dari rumahnya di Kota Pematangsiantar dan merasa terdesak serta takut, akhirnya pelaku menyerahkan diri.
Kasat Reskrim bersama tim membawa pelaku ke Polres Pematangsiantar untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
“Pelaku VS sudah diamankan untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya serta diancam Pasal 458 KUHPidana.
“Lanjut kasat menjelaskan, Pihaknya juga masih melakukan pencarian terhadap pelaku lainnya,” ujar AKP Sandi.(Abar)
