
Tak Berkutik Saat Digrebek
Polres Tanjung Balai Tangkap Suami Istri
Tanjungbalai | Presisi24Jam.Com
Sat Resnarkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan suami istri bandar narkotika dirumahnya Jalan Protokol Sei Kepayang, Dusun II, Desa Sei Tualang Pandau, Kecamatan Sei Kepayang Barat, Kabupaten Asahan Selasa, (09/01/24) sekitar pukul 03.00 Wib.
Adapun nama identitas suami istri tersebut berinisial J (36) warga Dusun II Sei Tualang Pandau Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan dan M Alias S Perempuan (35) warga Dusun II Sei Tualang Pandau Kecamatan Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan.
Kapolres Tanjungbalai AKBP Yon Edi Winara SH SIK MH melalui Kasat Narkoba AKP R Silalahi SH dikonfirmasi mengatakan, Personil Satres Narkoba Polres Tanjung Balai di pimpin Kanit I dan Kanit II Sat Narkoba bersama dengan Empat (4) anggota lainnya melakukan penindakan terhadap kasus Narkotika dimana sebelumnya tim telah melakukan penyelidikan tentang adanya seorang laki laki yang diketahui berinisial J memiliki dan menguasai narkotika jenis shabu dan pil ektasi serta sering mengedarkan narkotika tersebut di tempat hiburan malam di jalan Jenderal Sudirman Km-7 Kota Tanjung Balai.
Berdasarkan hasil penyelidikan, tim mengetahui keberadaan laki-laki itu sedang berada di dalam sebuah rumah yang terletak di Jalan Protokol Sei Kepayang Dusun II Desa Sei Tualang Pandau Keci Sei Kepayang Barat Kabupaten Asahan.
Kemudian, Personel Sat Resnarkoba Polres Tanjung Balai langsung bergerak menuju rumah tersebut dan mengamankan satu orang laki laki dan satu orang perempuan yang berada di dalam rumah tersebut.
Selanjutnya tim melakukan penggeledahan di rumah yang ditempati kedua orang tersebut dengan didampingi Kepala Dusun setempat.
Personil berhasil menemukan 1 bungkus plastik klip transparan yang didalamnya berisikan 1 bal plastik klip transparan kosong, 2 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 2,29 gram dan 1 bungkus plastik klip transparan yang diduga berisi 2 butir diduga narkotika jenis pil ekstasi dengan berat bersih 0,79 gram
Tidak itu saja, personil juga menemukan sebuah tas warna hitam milik perempuan berinisial M alias S yang didalmnya berisikan 1 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 0,96 gram, 1 buah pipet runcing / sekop dan uang tunai Rp.536.000 yang diakuinya uang hasil penjualan narkotika tersebut, didapat juga 1 buah plastik asoy warna hitam yang didalamnya berisikan 2 buah timbangan elektrik dan 1 ball plastik klip transparan kosong.
Selanjutnya dilakukan introgasi terhadap J dan M alias S mengakui bahwa barang bukti tersebut benar milik mereka yang didapat dari seorang laki-laki berinisial A (lidik) dan G (lidik).
Selanjutnya tim opsnal Satresnarkoba melakukan pengembangan kerumah A yang beralamat di Jalan Pendidikan Gang. Tembakau, Lingkungan I, Kelurahan. Semula Jadi, Kecamatan. Datuk Bandar Timur dan melakukan penggeledahan rumah bersama kepling setempat, namun tidak ada ditemukan saudara A maupun barang bukti lainnya. Terhadap kedua tersangka dipersangkakan Pasal 114 ayat (1) subs 112 ayat (1) Yo 132 ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Tukas Kasat Resnarkoba Polres Tanjung Balai mengakhiri.(Bon)
Berita Lainnya
Dandenpom I/5 Medan Ledkol Hanri Wira Kusuma S.H, M.Han Turut Hadir di acara Thaipusam Medan Street Festival tahun 2025
Team Macan Polres Pelabuhan Belawan Tangkap 1 Pelaku KDRT dan 2 Pelaku Pungli
KMMBSU Sumut Minta Kapolri Copot Kapolres Langkat