Pancurbatu | Presisi24jam.com
Bulmar Pasaribu Pensiunan Polri Berpangkat AKBP warga Jalan Kolam Renang No. 60 Kelurahan Gundaling I, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo pengemudi mobil Fortuner BK 1158 AG yang menabrak Pedah Boru Bukit pejalan kaki hingga tewas di Pancur Batu hanya divonis Hakim 1 Bulan 15 Hari.
Putusan ini dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Dewi Andriani, SH di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Pancurbatu Selasa (2/12/2025) siang sekitar pukul 14.30 Wib.
Beberapa minggu yang lalu Jaksa Penuntut Umum Tantra SH menjerat terdakwa Bulmar Pasaribu dengan pasal 310 ayat 4 Undang-undang lalu lintas.
Dalam pasal 310 ayat 4 Undang-Undang lalulintas tersebut tertera ancaman hukuman kalau pengemudi kendaraan bermotor menabrak orang dan meninggal dunia diancam hukuman 6 tahun penjara denda 12 juta.
Setelah menjalani proses persidangan beberapa kali, akhirnya Jaksa Penuntut Umum Tantra SH menuntutnya 2 tahun penjara dan denda 10 juta subsider 3 bulan.
Dalam persidangan yang digelar Selasa (2/12/2025) dengan agenda putusan, Ketua Majelis hakim Pengadilan Negeri Lubuk Pakam Dewi Andriani, SH memberikan vonis 1 bulan 15 hari.
Putusan hakim yang terlalu ringan dan tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa, pihak keluarga korban sepontan mengecam dan mencaci maki hakim.
Selain mencaci maki, keluarga korban juga menuding kalau majelis Hakim yang diketua Dewi Andriani, SH telah menerima sesuatu dari terdakwa Bulmar Pasaribu.
Ringannya hukuman terhadap Bulmat Pasaribu Pensiunan Polri Berpangkat AKBP ini sangat mengiris hati Benteng Ginting suami korban Pedah Beru Bukit.
Untuk itu, ia meminta keadilan kepada instansi yang berwenang agar memeriksa Hakim yang menyidangkan kasus lakalantas yang menewaskan istri tercintanya.
Sementara itu Jaksa Penuntut Umum (JPU-red) Tantra SH ketika dikonfirmasi wartawan usai menyidangkan kasus lakalantas yang menewaskan Pedah boru Bukit Selasa (2/12/2025) mengatakan pihaknya mengajukan banding atas Vonis 1 Bulan 15 Hari terhadap Bulmar Pasaribu pensiunan Polri berpangkat AKBP.
Tantra SH menjelaskan, dalam perkara lalalantas yang menewaskan pedah boru Bukit, ia menjerat terdakwa Bulmar Pasaribu dengan pasal 310 ayat 4 dan menuntutnya 2 tahun penjara dan denda 10 juta subsider 3 bulan penjara.
Permohonan banding yang diajukan Jaksa Penuntut Umum Tantra SH tertuang di Akta Permohonan Banding Elektronik Nomor 1324/Pis.Sus/2025/PN Lbp Akta Nomor: 451/Akta.Pid/2025/PN Lbp.(*)
