Tanah Karo | Presisi24jam.com-Kasus penganiayaan terhadap Gordon Adiputra Herman (39) warga Desa Singa Kecamatan Tiga Panah Kabupaten Karo yang terjadi pada Minggu (19/10/2025) dinihari sekitar pukul 03.00 Wib di Jalan Depan Rumah Juna Ginting Desa Sigarang-Garang Naman Teran Kabupaten Karo hingga kini belum ada titik terang.

Laporan korban yang tertuang di STPL Nomor LP/B/484/X/2025//SPKT/Polres Tanah Karo/Polda Sumatera Utara yang ditanda tangani atas nama Kepala Sentral Pelayanan Kepolisian Aiptu Ferdinand Sembiring Pamapta III dengan NRP 72030017. Terkesan dipeti eskan oleh Polsek Simpang Empat Polres Tanah Karo.
Gordon Adiputra Herman kepada sesama rekan wartawan Senin (12/1/2026) sore di Tanah Karo menjelaskan, penanganan kasus penganiayaan yang dialaminya sudah lebih dua bulan, namun hingga saat ini, pihak kepolisian Simpang Empat yang menanganinya terkesan melakukan pembiaran.
“Lanjut dikatakan Gordon, sudah beberapa kali ia mempertanyakan kasus penganiayaan yang dialaminya terhadap kanit reskrim Polsek Simpang Empat Ipda Sejahtera Sinulingga SH, namun ia tidak pernah mendapatkan jawaban yang memuaskan.
Untuk itu Gordon berharap agar AKBP Pebriandi Haloho, SH SIK M.Si. Kapolres yang baru menjabat dapat memberikan kepastian proses penanganan kasus penganiayaan terhadap dirinya,” ujar Gordon Berharap.
Sementara itu, Kapolsek Simpang Empat AKP Domdom Panjaitan SH yang dikonfirmasi wartawan Senin (12/1/2026) sore melalui pesan WhatsApp terkait laporan Gordon Adiputra Herman yang sudah dua bulan lebih belum mendapatkan titik terang tidak menjawab. Perwira berpangkat tiga balok emas ini memilih bungkam.
Hal yang sama juga dilakukan oleh kanit reskrim Polsek Simpang Empat Ipda Sejahtera Sinulingga SH, perwira berpangkat satu balok emas ini juga memilih bungkam saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhasApp Senin (12/1/2026) terkait laporan penganiayaan yang dialami Gordon Adiputra Herman.
Sekedar mengingatkan, Kasus penganiayaan terhadap Gordon Adiputra Herman (39) warga Desa Singa Kecamatan Tiga Panah Kabupaten Karo pada Minggu dinihari (19/10/2025) sekitar pukul 03.00 Wib di Jalan Depan Rumah Juna Ginting Desa Sigarang-Garang Naman Teran Kabupaten Karo.
Gordon menjelaskan, saat itu ia baru pulang dari liputan acara kerja tahun (Pesta Kampung-red) di Desa Kuta Rakyat Kabupaten Karo.
Usai melakukan liputan, ia bersama beberapa orang temannya hendak pulang ke Kaban Jahe.
Namun ditengah perjalanan, korban berhenti karena hendak buang air kecil persis disamping rumah Juna Ginting.
Setahu bagaimana, Juna Ginting dan beberapa orang lainya keluar dari dalam rumah serta menuduh Gordon Adiputra Herman Maling sambil mendekat dengan membawa cangkul dan mengayunkannya kearah kepala korban.
Akibat terkena cangkul, kepala Gordon Adiputra Herman langsung berlumuran darah dan terpaksa dilarikan kerumah sakit untuk mendapatkan perawatan secara medis.(*)
